Donggala, Teraskabar.id – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Donggala, Yeni Sj. Amir, S.H., M.Si., mengaku masih bingung terkait pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) tahun 2025. Jumlah PPPK tersebut sebanyak 2.055 orang.
Yeni mengatakan, jumlah gaji untuk PPPK angkatan 1 dan 2 Kabupaten Donggala tahun anggaran 2025 kurang lebih Rp120 miliar. Hal ini kata dia, menjadi beban bagi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Donggala karena tidak lagi dianggarkan oleh Alokasi Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Selama ini untuk PPPK yang jumlahnya 2.055 orang itu kan pembayarannya kita lapor salur dari pusat. Mekanisme pembayarannya melalui Dana Alokasi Umum (DAU) spesifik green yang ditentukan. Kita lapor, bayar. Nah posisi sekarang yang disiapkan oleh pusat itu Rp81 Miliar tapi untuk rekrutmen PPPK yang baru. Itupun cuma 6 bulan (kemampuan anggaran daerah),” kata Yeni Selasa (24/12/2024).
Yeni menerangkan, pihaknya sudah melakukan konsultasi ke Kemendagri, BKN, ke Menpan-RB, terkait gaji PPPK, namun tetap tidak dihitung dan menjadi tanggungan daerah.
“Maka bingunglah daerah ini. Selama ini kan kita tahu setiap lapor, salur. Kami pikir Rp81 Miliar itu PPPK yang lama, ternyata bukan, itu untuk (gaji) baru diangkat. Sekarang bagaimana kita membayar ini (gaji),” ujarnya.
Menurutnya, permasalahan gaji PPPK ini bukan hanya terjadi di Kabupaten Donggala, tapi terjadi seluruh Indonesia. Di Kabupaten Sigi juga mengalami hal yang sama seperti Donggala. Ia mengatakan masalah tersebut sudah dilaporkan kepada PJ Bupati Donggala, Moh Rifani.
“Pak PJ bupati bilang tidak bisa, harus tetap dibayarkan. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Ini lebih utama. Solusinya, kita mengefesiensikan APBD. Kita akan hitung kembali. Yang penting bisa kita bayarkan dulu 6 bulan. Kita juga disalahkan oleh pusat, disampaikan begini, kenapa mengangkat orang tahu-tahu anggaran tidak cukup berani usul banyak-banyak. Kan, begitu,” kara Yeni mengutip pernyataan Pj Bupati Donggala.
Lebih jauh, Yeni menyebut ada komunikasi terputus antara pihak terkait. Misalnya, saat melakukan rekrutmen PPPK, pihak BKPSDM tidak melakukan konsultasi dengan Badan Keuangan Daerah terkait kemampuan anggaran. Namun Yeni tidak mau menyalahkan siapapun dalam masalah tersebut.
“Saya juga tidak menyalahkan BKPSDM. Ini soal miskomunikasi. Tidak pernah memang BKPSDM konsultasi, saya tidak salahkan juga, karena BKPSDM hanya menjalankan perintah Kemenpan-RB,” terangnya. (jalu/teraskabar)