Sabtu, 24 Januari 2026

Ketua FKHN Lampung Utara Soroti Tiga Non-ASN Belum Lengkapi BTS

Ketua FKHN Lampung Utara Soroti Tiga Non-ASN Belum Lengkapi BTS
Forum Komunikasi Honorer Nakes dan Non-Nakes Kabupaten Lampura, audiensi ke pemerintah daerah, Selasa (16/12/2025). Foto: Iqbaal

Lampung Utara, Teraskabar.id – Ketua Forum Komunikasi Honorer Nakes dan Non-Nakes (FKHN) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Desti Candra Yunita, A.Md.Keb., soroti tiga non-ASN belum melengkapi dokumen yang dinyatakan BTS (Berkas Tidak Sesuai).

Kondisi tersebut secara otomatis akan sangat berpengaruh terhadap 4.835 tenaga Non-ASN yang telah terakomodir menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu karena pengurusan kelengkapan berkas harus kolektif.

“Bila ada salah satu di antara ribuan calon PPPK paruh waktu itu tak menuntaskan kelengkapan dokumen yang dinyatakan BTS, maka seluruh calon PPPK paruh waktu masuk dalam kategori tak memenuhi syarat kelengkapan berkas,” kata Ketua Forum Komunikasi Honorer Nakes dan Non-Nakes Kabupaten Lampura, Desti Candra Yunita, A.Md.Keb., kepada awak media, Selasa (16/12/2025).

Wanita berhijab tersebut menjelaskan, di Kabupaten Lampura terdapat 4.835 tenaga Non-ASN yang telah terakomodir menjadi PPPK paruh waktu, baik dari tenaga kesehatan, pendidikan, maupun teknis, yang saat ini masih menanti dan berharap segera terealisasi penetapan Nomor Induk PPPK paruh waktu serta pembagian SK.

Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) terbaru bernomor 16955/B-MP.01.01/SD/D/2025 yang diterbitkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 9 Desember 2025, yang menegaskan penyesuaian jadwal pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024.

Sementara itu, lanjutnya, batas waktu usul penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu hingga 20 Desember 2025 mendatang.

“Usul penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu sampai dengan tanggal 20 Desember 2025. Hal itu sesuai bunyi Surat Edaran BKN,” kata Ketua FKHN Lampung Utara ini.

Setelah tanggal tersebut, BKN menegaskan tidak ada lagi toleransi. Sistem akan mengunci secara otomatis sehingga seluruh usulan yang masuk melewati batas waktu dianggap tidak sah.

  Sakit Jantung, DB. Lubis Batal Ditahan Kajari Donggala

“Perlu ditegaskan kembali bahwa batas waktu usulan penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu setelah tanggal 20 Desember 2025 tidak diterima dan sistem akan ditutup,” ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya berharap kepada rekan-rekan yang belum menyelesaikan pemberkasan di BKPSDM agar segera menyelesaikan berkas tidak sesuai (BTS) tepat waktu.

“Jangan sampai hanya tiga Non-ASN yang belum menyelesaikan BTS justru menghambat teman-teman lainnya untuk mendapatkan jadwal pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024. Kami berharap agar segera diselesaikan,” imbuhnya.

Menurutnya, sesuai regulasi dalam Surat Edaran BKN, proses penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu formasi Tahun Anggaran 2024 memiliki batas akhir yang tidak dapat ditawar, yakni 24 Desember 2025.

“Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu sampai dengan tanggal 24 Desember 2025. Itu yang dikeluarkan melalui Surat Edaran BKN. Jadi jangan salahkan juga Pemkab Lampura jika tiga orang ini tidak terakomodir. Sebab perjuangan ini telah kita lakukan bersama selama bertahun-tahun,” katanya, sembari menegaskan tanggal tersebut merupakan garis final seluruh rangkaian administrasi yang wajib diselesaikan instansi pusat maupun daerah.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara hingga kini belum dapat memastikan kapan pelantikan terhadap 4.835 Non-ASN yang telah terakomodir menjadi PPPK paruh waktu, terdiri dari tenaga kesehatan, pendidikan, dan teknis, akan dilaksanakan.

Hal tersebut membuat para Non-ASN merasa khawatir dan bertanya-tanya terkait nasib mereka, sehingga tidak sedikit yang mempertanyakan keseriusan Pemkab Lampura dalam mengangkat serta membagikan SK PPPK, sebagaimana yang telah dilakukan sejumlah kabupaten lain di provinsi lain.

“Kabupaten lain sudah sebagian besar dilantik oleh bupatinya. Nah, kalau di Lampura sampai saat ini belum ada kejelasan,” ujar Febriyanti, salah seorang Non-ASN yang telah dinyatakan lulus menjadi PPPK paruh waktu.

  Kampanye di Siranindi Palu Barat, Cawawali Imelda Komitmen Berdayakan Pelaku UMKM

Hal senada disampaikan Mariyam, honorer di lingkungan Pemkab Lampura. Ia mengatakan seharusnya Pemkab Lampura segera merespons Surat Keputusan Menpan-RB untuk melantik PPPK paruh waktu yang telah dinyatakan lulus seleksi.

“Ini sudah mau akhir tahun 2025. Jadi kapan lagi Pemkab Lampura melantik kami? Seperti kabupaten lain, sudah banyak yang menerima SK. Kenapa Lampura belum?” katanya.

Terpisah, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Lampura, Siti Sarah, mengatakan pihaknya belum dapat memastikan jadwal pelantikan PPPK paruh waktu karena masih menunggu tiga orang PPPK yang belum menyelesaikan berkas tidak sesuai (BTS).

“Untuk pelantikan PPPK belum dapat dipastikan kapan, karena masih menunggu tiga orang PPPK yang belum menyelesaikan berkas tidak sesuai (BTS),” ujar Siti Sarah saat dihubungi wartawan.

Ia juga menyampaikan bahwa batas waktu penyelesaian berkas BTS diberikan hingga 20 Desember 2025.

“Untuk tiga orang PPPK yang belum menyelesaikan berkas tidak sesuai (BTS) diberikan waktu hingga 20 Desember mendatang. Namun jika sampai batas waktu tersebut belum juga melengkapi berkas sesuai persyaratan, maka dianggap tidak memenuhi syarat,” jelasnya.

Untuk itu, ia mengimbau kepada PPPK yang belum menyelesaikan berkas BTS agar segera menyelesaikannya sesuai waktu yang telah ditentukan.

“Saya mengimbau kepada PPPK yang hingga saat ini belum menyelesaikan berkas tidak sesuai (BTS) agar segera menyelesaikannya sesuai waktu yang diberikan, sehingga proses pelantikan dapat segera dijadwalkan,” pungkasnya. (Iqbaal/teraskabar)