Ketua KPU Sulteng Menguji Pemahaman Kepemiluan bagi Puluhan PPK di Tolitoli 

Ketua KPU Provinsi Sulteng, Riavirenol, saat menjadi pemateri evaluasi pelaksanaan Coklit hari kedua di salah satu hotel di Tolitoli, Jumat (26/7/2024). Foto: Ramlan

Tolitoli, Teraskabar.id – Sebanyak 50 Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) di Kabupaten Tolitoli sebagai peserta evaluasi pelaksanaan Coklit dan persiapan pembentukan TPS khusus menjelang Pilkada serentak 2024, diuji soal PKPU dan Undang-Undang tentang penyelenggaraan Pemilu.

Puluhan PPK yang hadir menjadi peserta evaluasi pelaksanaan Coklit data pemilih di Kabupaten Tolitoli, satu persatu ditunjuk secara acak dimintai pendapatnya mengenai makna PKPU yang mereka ketahui oleh Ketua KPU Provinsi Sulteng, Risvirenol.

Baca jugaSejauh Mana Website Dipandang Penting bagi Kebutuhan Informasi Publik di Lembaga Penyelenggara Pemilu?

Selain menyangkut PKPU, mereka juga diminta memberikan pandangan berupa makna mengenai larangan politik uang dalam pasal 73 ayat 4 Undang – Undang nomor: 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur wakil gubernur, bupati wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.

” PPK jangan sampai jadi tim kampanye, semua PKPU disosialisasikan ke masyarakat, semua orang diajak ke TPS kapan voting day,” tekan Ketua KPU Provinsi Sulteng, Risvirenol, saat menjadi pemateri evaluasi pelaksanaan Coklit hari kedua di salah satu hotel di Tolitoli, Jumat (26/7/2024).

Baca jugaKPU Tolitoli Sosialisasikan Tahapan Jadwal Pemilihan dan Pencalonan Pilkada Serentak 2024

Ia menyebutkan ketentuan larangan politik uang bermakna memberikan sesuatu materi lainnya bukan hanya berupa uang. Politik uang biasanya dilakukan oleh tim kampanye peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Nasrin Laterei selaku divisi data dan informasi KPU Kabupaten Tolitoli menjelaskan, kegiatan Rapat Kerja (Raker) KPU Tolitoli evaluasi Coklit dan persiapan pembentukan TPS khusus yang dilaksanakan adalah, untuk melakukan koordinasi bersama mengenai keberhasilan Coklit data Pemilih, yang nanti menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS). Sedangkan persiapan pembentukan TPS khusus tentunya memerlukan keterlibatan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) kelas IIB Tambun.

  KONI Tolitoli Gelar Raker Libatkan Puluhan Pengurus Cabor

Baca jugaKPU Sulteng Gandeng Unismuh dan STT BK Palu Sosialisasi Kepemiluan

” Pembentukan TPS khusus menjelang Pilkada serentak 2024 dibutuhkan koordinasi dengan beberapa pihak, baik pihak Lapas maupun pihak Polres,” katanya.

Di Lapas tambun, akan direncanakan pembentukan satu TPS, sebab di Lapas tersebut telah dihuni oleh warga binaan yang telah terdaftar sebagai daftar pemilih sementara (DPS) hasil Coklit.

” Di Lapas itu ada satu TPS khusus yang jumlah DPS kurang lebih 300 pemilih,” kata komisioner KPU divisi data dan informasi. (ram/teraskabar).

Terkait