Mantan Direktur PT RAS Diperiksa Kejati Sulteng

Ilustrasi lahan sawit. Foto: Istimewa

Palu, Teraskabar.id – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Sulteng) secara intensif melakukan pendalaman dalam mengusut tuntas dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di sektor industri Perkebunan kelapa sawit, dengan memeriksa pihak-pihak terkait.

Salah seorang di antaranya dengan memeriksa mantan Direktur PT. Rimbunan Alam Sentosa (RAS), Boan Sulu Simatupang. PT RAS merupakan salah satu anak perusahaan PT. Astra Agro Lestari (AALI) Tbk.

Boan Sulu yang menjabat Direktur PT RAS pada 2014 tersebut, saat ini berada di Kejati Sulteng untuk dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi, Senin (16/12/2024). Ia diperiksa di salah satu ruangan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulteng.

“Mantan Direktur PT. RAS tahun 2014 group PT. AALI Tbk,  Boan Sulu Simatupang sementara diperiksà,” kata Kasi Penkum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofyan, S.H, M.H., menjawab media ini Senin (16/12/2024) melalui whatsApp.

Menurutnya, mantan Direktur PT. RAS itu mulai diperiksa sejak pukul 9.30 Wita. Dan hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan. (red/teraskabar)

  Pencegahan Stunting dan Mewujudkan Ekonomi Kreatif, Mahasiswa Kimia FMIPA Untad Sosialisasikan COMOL-FL di Binangga Sigi
Terkait