Morowali, Teraskabar.id– Penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Morowali dalam Pemilu tahun 2024 bukan hanya menjadi kewajiban Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Morowali, melainkan perlu pelibatan dan peran serta masyarakat.
“Kami harap agar dalam uji publik ini seluruh peserta dapat memberikan masukan terkait rancangan dapil yang sudah diumumkan melalui website maupun media sosial KPU Morowali,” kata Ketua KPU Morowali, Ervan saat menyampaikan sambutannya sekaligus membuka kegiatan uji publik rancangan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Morowali dalam Pemilu tahun 2024, Rabu (7/12/2022) di Morowali.
Baca juga : Sosialisasi Penataan Dapil Anggota DPRD, KPU Morowali: Perlu Tanggapan dan Saran Parpol
Ervan mengatakan, pelibatan masyarakat dalam penataan dapil melalui uji publik, diharapkan bisa melahirkan wakil rakyat yang memahami karakter dan sosiologi masyarakat di dapil yang diwakilinya.
“Kami harap agar dalam uji publik ini seluruh peserta dapat memberikan masukan terkait rancangan dapil yang sudah diumumkan melalui website maupun media sosial KPU Morowali,” kata Ervan.
Sesuai Undang –undang Pemilu Nomor 7 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 serta PKPU Nomor 6 tahun 2022 kata Erva, ada 7 prinsip yang harus diperhatikan dalam penataan dapil. Yaitu, kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integrasi wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, serta kesinambungan.
Baca juga : Dapil V Dipecah Dua, Alokasi Kursi DPRD Provinsi Sulteng Jadi 55
Pada pembagian wilayah dalam pemilihan legislatif dan pemilihan presiden di Kabupaten Morowali pada 2019 silam, terbagi 3 dapil.