Minggu, 25 Mei 2025

KPU Parimo Temukan 20 Lembar Surat Suara Tanpa Cap PSU di 14 TPS

KPU Parimo Temukan 20 Lembar Surat Suara Tanpa Cap PSU di 14 TPS
Perhitungan perolehan suara pasangan calon pada PSU Pilkada Parimo 2024. Foto: Dok

Parimo, Teraskabar.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menyebut, terdapat 20 lembar surat suara tanpa cap Pemungutan Suara Ulang (PSU) telah digunakan, yang ditemukan di 14 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Setelah kami menerima penyampaian dari PPK, maka kami akumulasi terdapat di 14 TPS, tujuh kecamatan dengan total 20 lembar surat suara digunakan belum memiliki penanda khusus atau cap PSU,” kata Anggota KPU Parimo Divisi Teknis, Iskandar Mardani, Selasa dini hari (22/4/2025).

Adapun rincian surat suara tanpa cap PSU yang ditemukan, yakni:

1.           Kecamatan Parigi terdapat di TPS 3 Desa Bambalemo sebanyak 1 lembar

2.           Kecamatan Kasimbar terdapat di TPS 4 Desa Kasimbar sebanyak 1 lembar

3.           Kecamatan Taopa terdapat di TPS 3 Desa Taopa satu lembar dan TPS 2 Desa Taopa Utara satu lembar

4.           Kecamatan Sausu terdapat di TPS 1 Desa Maleali tiga lembar, TPS 2 Desa Sausu Auma tiga lembar, TPS 2 Desa Sausu Tambu satu lembar, TPS 5 Desa Sausu Trans satu lembar, dan TPS 3 Desa Sausu Taliabo satu lembar 

5.           Kecamatan Ampibabo terdapat di TPS 1 Desa Tolole Raya satu lembar, TPS 1 Desa Ogolugus 3 lembar, dan TPS 1 Desa Ampibabo Utara satu lembar

6.           Kecamatan Bolano Lambunu, terdapat di TPS 2 Desa Margapura satu lembar

7.           Kecamatan Parigi Tengah, terdapat di TPS 1 Desa Pelawa satu lembar

Ia menjelaskan, setelah adanya kesepahaman bersama menggunakan kembali surat suara versi empat pasangan calon yang telah dicetak, KPU menindaklanjuti dengan melakukan cap PSU secara manual di gudang logistik, Desa Baliara.

Setelah itu, dilakukan penyortiran untuk memastikan tidak ada yang terlewatkan dari proses cap manual tersebut, dan dilanjutkan dengan pelipatan.

  9 TPS Berpotensi PSU di Kota Palu, 3 TPS Gunakan 5 Jenis Surat Suara

“Kami meyakini saat proses distribusi, semua (surat suara) sudah memiliki penanda atau cap PSU,” ujarnya.

Meski demikian, KPU Parimo telah memberikan instruksi di tingkat PPK, PPS, dan KPPS agar mengganti surat suara tanpa penanda, dengan yang sudah dicap PSU.

Dengan instruksi tersebut, Iskandar memastikan, beberapa TPS lainnya dapat mencegah penggunaan surat suara tanpa penanda tersebut.

“Peristiwa itu ada. Namun di TPS lain, alhamudilah mereka bisa cegah. Sehingga, terdapat 20 lembar surat suara tanpa penanda digunakan,” jelasnya. (red/teraskabar)