Parimo, Teraskabar.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) lakukan verifikasi administrasi (Vermin) perbaikan tahap dua terhadap 104.848 syarat dukungan bakal calon (Bacalon) perseorangan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Parimo 2024.
Ketua KPU Parigi Moutong, Ariyana mengatakan, 104.849 dukungan tersebut diserahkan dua bakal pasangan calon perseorangan.
“Sebanyak 104.849 dukungan ini diserahkan dua bakal pasangan calon perseorangan,” ujar Ariyana, Kamis (18/7/2024), di Parigi.
Baca juga: Tiga Bakal Pasangan Calon Perseorangan Serahkan Syarat Dukungan untuk Pilkada Parimo 2024
Tahapan Vermin perbaikan ke dua kata Ariyana, berlangsung selama 11 hari dimulai tanggal 18 hingga 28 Juli 2024 dengan melibatkan 75 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Menurutnya, dua bakal pasangan calon perseorangan yang ikut dalam kontestasi Pilkada Parigi Moutong 2024, yakni pasangan Isram Said Lolo dan Nasar menyerahkan perbaikan syarat dukungan sebanyak 49.758 dukungan.
Kemudian pasangan Osgar Matompo dan Alina A. Deu menyerahkan 55.091 dukungan yang diterima KPU Parimo pada Rabu (17/7/2024) malam, sebagai batas akhir penyerahan perbaikan dukungan.
Baca juga: KPU Parimo Resmi Luncurkan Tahapan Pilkada 2024
“Sebelum dilakukan verifikasi faktual kedua, maka perbaikan dukungan wajib diverifikasi administrasi ulang, untuk memastikan tidak ada kegandaan dukungan dalam dokumen mereka serahkan,” kata Ariyana.
Berdasarkan hasil pleno rekapitulasi hasil verfak ke satu pada Kamis (11/7/2024) lanjut Ariyana, pasangan Isram Said Lolo dan Nasar Pakaya memperoleh status memenuhi syarat (MS) 10.639 dukungan dari 28.981 dukungan hasil verifikasi faktual.
Sedangkan, pasangan Osgar Matompo dan Alina A Deu dinyatakan MS sebanyak 8.122 dukungan dari 32.480 dukungan yang diverifikasi, masing-masing bakal calon wajib memenuhi 27.768 dukungan minimal atau 8,5 persen dari jumlah pemilih yang tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir sebanyak 326.675 orang.
Baca juga: Begini Jumlah Dukungan 3 Bapaslon Perseorangan di Parimo
Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor : 10 Tahun 2016 Pasal 41 ayat 2 huruf b. Apabila proses vermin nanti memenuhi syarat, akan dilanjutkan ke tahap verifikasi faktual.
“Sebaliknya, jika nanti di tahap ini tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan, secara tidak langsung tidak dilanjutkan ke tahap verifikasi faktual,” katanya.
Pada tahapan ini tegasnya, PPK dan PPS yang terlibat melakukan verifikasi harus bekerja sesuai aturan, untuk menghindari kesalahan teknis. (wad/teraskabar)