Oleh Muhammad. Qadri
Negara Indonesia merupakan salah satu Negara yang menganut sistem pemerintahan Demokrasi. Definisi dari demokrasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesi (KBBI) adalah bentuk atau sistem pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantaraan wakilnya yang terpilih. UUD 1945 sebagai konstitusi Negara yang telah mengalami empat kali perubahan, secara nyata mengatur dan mengakui demokrasi sebagai mekanisme pemerintahan.
Hal tersebut dapat dilihat dari rumusan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yaitu “Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang” Pasal tersebut memuat dua prinsip. Pertama prinsip kedaulatan rakyat atau demokrasi dan yang kedua adalah prinsip Negara Hukum. Selain itu, wujud nyata Indonesia sebagai Negara Demokrasi juga dapat dilihat pada pasal 6A yang mengatur mengenai pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung, serta Pasal 18 ayat (3) dan (4) yang mengatur mengenai pemilihan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Senada dengan hal tersebut pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Bab XVII tentang Partisipasi Masyarakat Pasal 448 ayat (1) yang berbunyi Pemilu diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat. Jika dimaknai secara umum bahwa demokrasi merupakan bentuk ikhtiar negara dimana dalam sistem pemerintahannya melibatkan rakyat atau masyarakat di dalam mengatur dan menjalankan pemerintahannya, pelibatannya tersebut dapat dengan cara yang langsung maupun tidak langsung.
Baca juga : Menjaga Kualitas Demokrasi, Rasyidi : Masyarakat Harus Terlibat Aktif Lakukan Pengawasan
Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan sarana penting dalam suatu negara demokrasi yang menganut sistem perwakilan. Pemilu Selain memiliki fungsi sebagai sarana untuk mendapatkan para wakil rakyat yang akan mewakili suara rakyat di parlemen maupun pemerintahan, Pemilu juga merupakan suatu lembaga atau wadah yang memiliki fungsi sebagai sarana untuk menyuarakan aspirasi dari rakyat.
Dalam praktiknya, yang secara teknis menjalankan kedaulatan rakyat adalah pemerintahan eksekutif yang dipilih secara langsung oleh rakyat dan wakil-wakil rakyat di lembaga perwakilan rakyat atau parlemen. Perwakilan rakyat tersebutlah yang bertindak untuk dan atas nama rakyat, yang secara politik menentukan corak dan cara bekerjanya pemerintahan, serta tujuan yang hendak dicapai baik dalam jangka panjang maupun pendek. Agar para wakil rakyat tersebut dapat bertindak atas nama rakyat, maka wakil-wakil rakyat harus ditentukan sendiri oleh rakyat yang mana mekanismenya melalui pemilihan umum (general election).
Jika Pemilihan umum merupakan sarana atau gerbang dalam mewujudkan masyarakat yang demokratis, maka harus dipahami bahwa Pemilu atau pemilihan umum diselenggarakan adalah dalam rangka melaksanakan hak-hak asasi warga negara dan untuk mengakomodir kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan penguasa, bukan untuk peserta pemilu dan bukan juga untuk penyelenggara pemilu, sekaligus merupakan suatu rangkaian kegiatan politik untuk menampung kepentingan atau aspirasi masyarakat. Sehingga dapat memberikan kesadaran bahwa rakyat harus menjadi subjek dari proses pemilu sebab rakyat memiliki posisi yang sangat penting dalam pelaksanaan pemilu yang disebut dengan pemilu yang demokratis dan berkualitas.
Baca juga : 20 Kepala OPD Lingkup Pemprov Sulteng Belum Serahkan Sampel Tandatangan Elektronik
Ada beberapa aspek yang menjadikan Pemilu dikatakan sebagai Pemilu yang berkualitas dan berintegritas, selain daripada aspek peserta pemilu (calon legislatif) dan penyelenggara Pemilu yaitu KPU dan Bawaslu yang tugasnya menyelenggarakan dan mengawasi jalannya setiap proses tahapan Pemilu, yaitu ada juga keikutsertaan warga masyarakat dalam pemilihan umum (general elections) yang menjadi pilihan satu-satunya bagi elit politik untuk bisa mendapatkan suara sebanyak mungkin agar dapat duduk di kursi parlemen sebagai wakil rakyat.






