Sigi, Teraskabar.id– Polres Sigi kembali menyita puluhan liter minuman keras (Miras) jenis cap tikus di 2 lokasi berbeda, yaitu Desa Omu dan Desa Kalawara, Kabupaten Sigi, Rabu (9/3/2022).
Kegiatan yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Jani Sagala tersebut berhasil diamankan 87 liter miras Cap tikus. Rinciannya, satu ember besar berisi miras jenis Cap Tikus sekitar 40 liter, satu ember kecil berisi 15 liter miras jenis Cap Tikus dan 64 bungkus Cap Tikus. Kemudian miras jenis Saguer sebanyak 35 liter.
Kapolres Sigi AKBP Reja A. Simanjuntak melalui Kasat Narkoba AKP Jani Sagala mengatakan, puluhan Miras ini diamankan dari 2 lokasi yang berbeda. Di lokasi pertama bertempat di Desa Omu, personel Polres Sigi mengamankan tempat penyulingan miras jenis cap tikus dengan 2 lokasi yang berdekatan tanpa ditemukan pemilik tempat penyulingan.
Di tempat penyulingan, pihaknya tidak menemukan pemilik penyulingan. Namun dalam penggerebekan tersebut berhasil diamankan di TKP 1 berupa 1 drum tempat penyulingan dan sebuah jerigen kosong.
Kemudian di TKP 2 berhasil diamankan 1 drum tempat penyulingan dan 7 buah jerigen kosong, 1 unit sepeda motor Honda Blade warna hitam tanpa nomor polisi.
Usai mengamankan tempat penyulingan tambahnya, pihaknya mengamankan lagi seorang warga Desa Omu yang melintas dan membawa satu jerigen miras jenis Saguer, serta dari seorang warga Desa Kalawara berhasil pula diamankan Miras jenis cap tikus.
“Penyitaan Miras tersebut dikarenakan pemilik tidak bisa memperlihatkan izin jualnya saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota kami,” katanya. (teraskabar)