Palu, Teraskabar.id – Polda Sulawesi Tengah akhirnya meningkatkan ke tahap penyidikan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang melibatkan pengusaha terkemuka di Kota Palu.
Baca juga: Kunjungan di Tolitoli, Wagub Sulteng Temukan Kondisi Dermaga Pelabuhan Feri yang Rusak
Kasus yang merugikan korban Feri Setiawan itu terjadi di kota Palu pada Januari 2022 lalu dan dilaporkan ke Polda Sulteng pada tanggal 14 Juni 2023.
“Setelah melalui gelar perkara, kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan terkait kerjasama pembelian paket data Telkomsel, telah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono di Palu, Kamis (22/2/2024).
Kasus ini dilaporkan saudara Feri Setiawan terhadap saudara HH selaku orang yang dipercaya untuk melakukan kerjasama pembelian paket data telkomsel.
Baca juga: Parimo Berduka, Anggota DPRD dari Partai Bulan Bintang Wawan Setiawan Meninggal
Djoko juga menyebut, korban secara bertahap memberikan sejumlah dana kepada HH hingga mencapai Rp800 juta, akan tetapi realisasi kerjasama pembelian paket data telkomsel tidak kunjung terwujud.
Peningkatan status kasus ini ke tahap penyidikan lanjutnya, berarti saksi-saksi juga akan diperiksa secara Pro Justitia, untuk selanjutnya penyidik akan kembali melakukan gelar perkara guna melakukan penetapan tersangka.
Baca juga: Dugaan Penggelapan Kompensasi BTIIG, Petani Rumput Laut Morowali Terus Tuntut Haknya
Dalam kasus ini penyidik menerapkan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. (teraskabar)