Lubis Batalkan Jumpa Pers Soal Fee TTG, Ini Alasannya

Donggala, Teraskabar.id– Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Donggala, Dee Lubis terlihat sedikit panik. Kepanikan ini terlihat saat Bupati Donggala, Kasman Lassa memerintahkan jumpa pers untuk menjelaskan dugaan menerima fee proyek TTG yang saat ini tengah viral di masyarakat.

Baca jugaPengadaan Alat TTG di Donggala, BPK RI Ungkap Empat Pejabat Ikut Berperan

Wartawan dengan segala persiapannya pun menunggu kedatangan Dee Lubis. Kamera video, foto, dan alat perekam para wartawan pun dipersiapkan untuk mengabadikan pernyataan mantan kepala Inspektorat itu mewakili bupati.

Namun secara tiba-tiba, Lubis menyampaikan adanya pembatalan jumpa pers dengan alasan data atau materi jumpa pers belum siap.

Baca jugaDee Lubis Bungkam saat Ditanya Soal Fee Proyek TTG dan Website Desa

“Belum jadi konferensi pers, data belum siap,” kata Lubis kepada awak media, Rabu 14 September 2022, sore. Dia lalu bergegas menaiki mobil dinasnya.

Wartawan pun kebingungan. Sebab, informasi awal akan ada keterangan yang ingin disampaikan bupati melalui Asisten III sekaitan dugaan penerimaan fee proyek TTG. Namun dibatalkan dengan alasan belum tersedia data atau materi jumpa pers.

Baca jugaKetua DPRD Donggala: APH Periksa Bupati dan Dee Lubis Bila Ada Bukti Terima Fee TTG

Beberapa wartawan berusaha menemui bupati Donggala di rumah jabatanya, namun usaha itu tidak membuahkan hasil.

Sebelumnya, Bupati Donggala, Kasman Lassa merasa terusik dengan pemberitaan yang menyebutkan namanya disebut-sebut menerima fee proyek TTG. Agar hal itu tidak menjadi fitnah, Bupati Kasman berencana melakukan jumpa pers, namun akhirnya dibatalkan oleh Asisten III, Dee Lubis.

Salah satunya, ketika Ketua DPRD Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng), Takwin meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak ragu memanggil Bupati Donggala, Kasman Lassa dan Asisten III, Dee Lubis bila terbukti menerima fee proyek TTG dan Website Desa dari Direktur CV. Mardiana Mandiri Pratama, Mardiana.

“Kalau memang ada bukti keterlibatan bupati dan Dee Lubis, saya minta APH jangan ragu memanggil mereka (Bupati dan Asisten III),” kata Takwin melalui pesan tertulis kepada media ini, Kamis (8/9/2022). APH menurutnya,  tidak perlu ragu menindak siapapun yang terlibat dalam kasus tersebut apakah dia bupati atau kepala dinas harus ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Politisi PKS ini menyebutkan, DPRD Donggala secara kelembagaan sudah sejak lama memperjuangkan agar masalah korupsi diusut secara tuntas. Masyarakat lanjut dia, mungkin belum lupa dengan upaya penggunaan Hak Angket oleh DPRD Donggala tahun 2021 sampai ke tingkat MA.

“Tentunya masyarakat masih ingat bagaimana upaya DPRD Donggala membongkar dugaan korupsi di Donggala, yang mana semua materi angket saat itu terjawab satu persatu hari ini,” ujarnya.(jl/teraskabar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *