Mahkamah Internasional Instruksikan Pendudukan Israel Tak Boleh Menghalangi Bantuan Kemanusiaan Masuk ke Gaza

Gaza, Teraskabar.id – Mahkamah Internasional, Kamis malam ini, 28 Maret 2024, menginstruksikan pendudukan Israel untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan dan efektif untuk segera bekerja sama dengan PBB dan segera memastikan masuknya bantuan ke Jalur Gaza dalam jumlah besar.

Menurut keputusan pengadilan, pendudukan Israel harus segera memberikan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan, tanpa hambatan dalam skala besar.

Pengadilan memutuskan bahwa pendudukan Israel harus meningkatkan kapasitas dan jumlah titik penyeberangan darat dan menjaganya tetap terbuka selama diperlukan, dan memastikan bahwa tentara pendudukan tidak melakukan pelanggaran hak-hak warga Palestina di Gaza, seperti mencegah pengiriman barang bantuan.

Dia menekankan bahwa pendudukan harus menyerahkan laporan ke pengadilan mengenai tindakan yang akan diambil dalam waktu satu bulan sejak tanggal perintah ini.

Pengadilan mengatakan bahwa warga Palestina di Gaza menghadapi kondisi kehidupan yang sulit sehubungan dengan meluasnya kelaparan, dan mencatat bahwa “warga Palestina di Gaza tidak lagi hanya menghadapi ancaman kelaparan, tetapi kelaparan ini sudah muncul.”

Afrika Selatan meminta langkah-langkah baru ini sebagai bagian dari kasus yang sedang berlangsung, yang menuduh pendudukan Israel melakukan genosida di Gaza.

Sebelumnya, situs berbahasa Ibrani mengatakan bahwa pendudukan Israel sedang menunggu keputusan sulit dari Mahkamah Internasional setelah Afrika Selatan mengajukan permintaan tambahan ke pengadilan, dalam kerangka kasus yang diajukan terhadap pendudukan atas tuduhan melakukan genosida di Jalur Gaza.

Kemungkinan besar pengadilan akan mengeluarkan keputusan atas permintaan tambahan yang diajukan oleh Afrika Selatan dalam beberapa hari mendatang, dengan harapan bahwa pengadilan akan mengambil nada kritis mengenai pendudukan dan dapat memerintahkan penyerahan laporan pemantauan tambahan.

  Program PPM Dukungan SDGs PT Vale, 25 Warga Pasis-pasi Malili Mengikuti Pelatihan Alat Berat 

Dia melanjutkan, para pengamat pendudukan percaya bahwa tidak ada perintah penting tambahan yang akan dikeluarkan pada tahap ini, seperti instruksi untuk menghentikan perang.  Namun pengadilan diharapkan akan mengambil nada kritis sehubungan dengan pendudukan, meskipun hal ini suatu langkah yang tidak biasa dan pengadilan biasanya tidak mengambil tindakan tersebut.

Pada awal bulan Maret ini, Afrika Selatan meminta Mahkamah Internasional untuk mengambil tindakan darurat tambahan terhadap pendudukan karena “kelaparan yang meluas” akibat perang sengit melawan Jalur Gaza.

Ini merupakan permintaan ketiga yang diajukan Afrika Selatan terhadap pendudukan Israel ke pengadilan, yang merupakan badan peradilan tertinggi di PBB, sejak tentara pendudukan memulai perang dahsyatnya di Jalur Gaza sekitar 6 bulan lalu. (teraskabar)

Terkait