
Poso, Teraskabar.id- Mantan Direktur RSUD Poso dr Djani Moula akhirnya ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso, Rabu (16/2/2022), setelah berkas perkara tindak pidana dugaan korupsi pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan kendaraan bermotor RSUD Kabupaten Poso tahun anggaran 2013 dinyatakan lengkap atau P21.
“Dan, setelah dilakukan penelitian kelengkapan berkas perkara dinyatakan sudah memenuhi syarat formil dan materiil, maka berdasarkan hasil penelitian terhadap berkas perkara, penuntut umum menyatakan berkas perkara lengkap dan menerbitkan P21,” kata Kepala Kejari (Kajari) Poso LB. Hamka, SH, MH, melalui keterangan tertulis yang diterima media ini, Rabu (16/2/2022).
Menurut Kajari Poso, dr Djani Moula ditahan bersama Lody Abraham Ombuh dan Stenny Tumbelaka. Ketiganya dibawa ke Rutan Kelas II Poso.
Menurutnya, berdasarkan laporan hasil audit pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan kendaraan bermotor RSUD Kabupaten Poso tahun anggaran 2013, terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp. 4,81 Miliar. Sehingga, ketiganya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Selain itu, juga diduga melanggar Pasal 3 Juncto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHAP.
Ia menambahkan, penyidikan perkara pada proyek dengan nilai kontrak Rp 16,472 Miliar ini dinyatakan selesai, setelah tim penyidik melaksanakan gelar perkara atau ekspose hasil penyidikan pada tanggal 25 Januari 2022. Selanjutnya, penyerahan berkas perkara dari tim penyidik kepada penuntut umum pada 26 Januari 2022. MARDISON