Mantan Gubernur Sulteng Temui Kajari Palu, Pertanyakan Eksekusi Yahdi Basma

Terkait perkara ini, kepada wartawan di Palu beberapa waktu lalu, Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Palu, Armada membenarkan telah menerima pemberitahuan adanya putusan kasasi MA yang menolak upaya hukum dilakukan Yahdi Basma. Olehnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, untuk melakukan sesegera mungkin ekseskusi terhadap terdakwa. Adapun, bila ada upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK) diajukan terdakwa tidak akan menghalangi eksekusi. “Tetapi kita akan menunggu momen terbaik, dalam waktu sesegera mungkin,” ujarnya.
Yahdi Basma terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasinya elektronik dan/atau dokumen elektronik, yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) Jo 45 ayat (3) UU RI Nomor: 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Yahdi Basma terbukti secara sah mendistribusikan potongan koran Mercusuar bertuliskan Longki Djanggola Membiayai Aksi People Power di Sulteng ke media sosial group WhatsApp Pemuda Pancasila dan KNPI. Hal yang memberatkan adalah, perbuatan Yahdi telah merugikan Longki Djanggola selaku Gubernur Sulteng dan Ketua DPD Gerindra Sulteng. Adapun hal memberatkan lainnya, selaku anggota DPRD tidak menanyakan perihal kebenaran berita itu kepada Longki Djanggola. (teraskabar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *