Palu, Teraskabar.id – Sebagai peserta Pemilu 2024, Partai Persatuan Indonesia atau disingkat Perindo di Kota Palu senantiasa tunduk dan patuh pada regulasi guna mewujudkan yang disebut electroral justice.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua DPD Partai Perindo Kota Palu, Andono Wibisono, kepada media ini, Ahad (23/7/2023), menyikapi pernyataan Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu, Dr. Sahran Raden soal Bawaslu dan jajarannya sejatinya melakukan pengawasan dan penindakan terhadap alat peraga kampanye (APK) berupa spanduk dan baliho yang dipasang oleh partai politik (Parpol) dan calon anggota DPR dan DPRD atau calon legislatif (Caleg) yang tidak sesuai peraturan perundang undangan Pemilu.
Bagi Andono yang akrab disapa Cak Ando itu menegaskan, Perindo Kota Palu selalu menekankan sosialisasi dan kegiatan pengenalan bakal calon legislatif tidak mengganggu keindahan tata kelola perkotaan, serta tidak mencederai lingkungan sekitar utamanya memasang alat peraga di pohon lainnya.
“Perindo akan menjaga kompetisi yang fair di ajang Pemilu 200 hari lagi,” ujar mantan ketua Panwaslu Sulteng di Pilkada langsung pertama (2006) Sulteng ini.
Baca juga: Baliho DPO Teroris Poso, Satgas Madago Raya Kembali Pasang di Dua Lokasi
Perindo Kota Palu menurutnya, juga berharap semua masyarakat mendukung upaya – upaya demokrasi dengan mementingkan program, gagasan dan idiologi partai politik yang nanti diperjuangkan calon legislatifnya.
‘’Memasang baliho di hati warga kota lebih idiologis ketimbang memasang alat peraga yang justru membuat wajah kota Palu kurang cantik dan indah. Kita senantiasa koordinasi dengan KPU dan Bawaslu. Kita mendukung langkah penyelenggara dan pengawas Pemilu,’’ ujarnya.
Sebelumnya, Akademisi UIN Datokarama Palu, Dr. Sahran Raden menegaskan, sejatinya Bawaslu dan jajarannya melakukan pengawasan dan penindakan terhadap alat peraga kampanye (APK) berupa spanduk dan baliho yang dipasang oleh partai politik (Parpol) dan calon anggota DPR dan DPRD atau calon legislatif (Caleg) yang tidak sesuai peraturan perundang undangan Pemilu.
Baca juga: Baliho 3 DPO Teroris Poso Dipasang, Imbau Segera Menyerahkan Diri
“Iya, ini tugas Bawaslu agar melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pemasangan alat peraga kampanye partai politik dan calon Anggota DPR dan DPRD,” kata Dr. Sahran Raden dihubungi media ini, Ahad (23/7/2023), menyikapi maraknya pemasangan alat paraga kampanye berupa baliho dan spanduk partai politik dan calon legislatif Pemilu 2024.
Menurut, ketua Pimpinan Wilayah Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama Sulawesi Tengah ini, tugas Bawaslu itu selain melakukan pengawasan juga melakukan penegakan hukum pemilu. Salah satu tujuan penegakan hukum pemilu adalah mewujudkan keadilan pemilu.
Baca juga: Pemasangan Jaringan Listrik PLN di Desa Pinjan, Kabel Merayap di Atas Tanah
Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah dan jajarannya perlu menegakkan keadilan pemilu yakni, perlakuan yang sama untuk semua partai politik dan calon Anggota DPR dan DPRD yang saat ini telah melakukan pemasangan alat peraga kampanye untuk pemilu 2024.
“Keadilan pemilu dikonsepsikan sebagai kondisi dimana seluruh prosedur dan tindakan penyelenggara pemilu dilakukan sesuai dengan regulasi pemilu. Pada saat yang sama, regulasi pemilu juga menyediakan mekanisme penegakan hukum dalam rangka melakukan Upaya pemulihan terhadap pelaggaran pemilu,” ujar Dr. Sahran Raden. (teraskabar)