Donggala, Teraskabar.id– Masa jabatan ketua dan anggota Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Uwelino akan berakhir pada tanggal 28 Agustus 2022.
Direktur PDAM Uwelino Aldin Jalaluddin Sinae, kepada media ini mengakui, bahwa masa jabatan Dewas belum dapat diperpanjang. Maka posisi Dewas di perusahaan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala itu akan mengalami kokosongan hingga Desember 2022.
Baca juga : Masih Ada 3 Sisa DPO Teroris, Operasi Madago Raya Diperpanjang
“Tanggal 28 Agustus 2022 ini berakhir. Tapi tidak bisa diperpanjang sebelum ada ketok palu Perda Perumda,” katanya, Kamis 24 Agustus 2022.
Aldin menjelaskan, saat ini Peraturan Daerah (Perda) Perusahaan Umum Daerah Air Minum Uwelino yang baru sedang digodok oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Banperda) DPRD Donggala.
Baca juga : Novel Baswedan Kritisi Putusan Dewas KPK Gugurkan Sidang Etik Lili Pintauli Siregar
Menurutnya, dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017, PDAM Uwelino sudah seharusnya diubah statusnya dari Perusahaan Daerah (Perusda) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).
Karena bila status Uwelino tidak segera diubah, hal itu akan menjadi temuan BPKP dan Kejaksaan karena bertentangan dengan PP 54 tahun 2017.
Baca juga: Operasi Pengejaran Teroris Poso Kembali Diperpanjang
Untuk diketahui, 28 Agustus 2019, Bupati Donggala, Kasman Lassa melantik tiga Dewas PDAM Uwelino untuk tiga tahun masa jabatan.