Mengapa Gubernur Ganjar Pranowo Minta Maaf Setelah Konflik Agraria di Wadas?

Ganjar Pranowo. Foto: Istimewa

Teraskabar.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta melaporkan aparat gabungan kepolisian dan TNI mendatangi Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, sejak Selasa (8/2/2022).
Dalam video yang banyak beredar di media sosial, aparat dengan senjata lengkap mendatangi Desa Wadas. Beberapa warga ikut ditangkap aparat. Di lini masa pun ramai tagar #SaveWadas #WadasMelawan #WadasTolakTambang Diketahui, para warga yang ditangkap adalah mereka yang bersikeras menolak lahannya dibebaskan untuk penambangan batu adesit.
Luas tanah yang akan dibebaskan mencapai 124 hektar. Batu andesit yang ditambang dari Desa Wadas ini sedianya akan digunakan sebagai material untuk pembangunan Waduk Bener yang lokasinya masih berada di Kabupaten Purworejo.
Lokasi tambang batu andesit Wadas Merespon hal tersebut, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, mengakui bahwa eskalasi konflik pada 8 Februari tidak seharusnya terjadi. Sebab, proses pengukuran lahan hanya dijalankan di area warga yang bersedia melepas tanahnya ke pemerintah.
Dalam jumpa pers 9 Februari 2022 dikutip dari Herald.id, Ganjar meminta maaf atas penangkapan puluhan warga Wadas yang dibarengi kekerasan polisi.
“Saya ingin menyampaikan minta maaf kepada seluruh masyarakat Purworejo, khususnya masyarakat di Wadas. Karena kemarin mungkin ada yang merasa tidak nyaman, saya minta maaf dan saya yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Harus diketahui, Wadas adalah nama desa di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah yang sedang menjadi salah satu sentra konflik agraria sengit di Indonesia. Konflik tersebut, yang bereskalasi menjadi kekerasan aparat terhadap warga, menyita perhatian pengguna media sosial dan memicu munculnya tagar populer #SaveWadas.
Sepanjang 7 hingga 8 Februari 2022, lebih dari 100 personel kepolisian Polres mendatangi Desa Wadas. Awal pekan ini, polisi sampai mendirikan tenda di Lapangan Kaliboto, berlokasi di belakang Polsek Bener, untuk mempersiapkan operasi ke Wadas.
Kehadiran aparat dalam jumlah besar ditujukan untuk mengawal 70 petugas Badan Pertanahan Negara (BPN) melakukan pengukuran lahan di Wadas yang nantinya akan dialihfungsikan untuk proyek tambang batu andesit.
Problemnya, sebagian warga yang menolak tambang batu mendadak ditahan aparat tanpa alasan, menjelang proses pengukuran.

  Milenial Perindo Sulteng Siap Menangkan Ganjar Pranowo

Ada pula laporan yang didapat, bahwa provokasi pertama kali dilakukan aparat, ketika masuk ke kawasan Desa Wadas pukul 10.00 WIB, dengan merobek poster-poster penolakan tambang batu.
Beberapa penangkapan dan provokasi itu lantas memicu eskalasi konflik, yang membuat warga menolak kehadiran tim BPN maupun polisi, berujung bentrok pada 8 Februari 2022.
Setelah disorot publik, politikus PDIP itu berjanji akan mengedepankan dialog, agar proses pembebasan lahan warga Wadas yang menerima alih fungsi tidak lagi menimbulkan gejolak dari warga yang tetap memilih bertani.
Dia juga mengklaim kehadiran bendungan kelak, yang pondasinya berasal dari batu-batu desa Wadas, bakal mendukung pertanian desa tersebut.
“Khusus yang di Purworejo ini yang ingin kita dapatkan adalah aliran irigasi yang bisa mengairi Wadas, yang barangkali tidak tersampaikan dengan baik [ke warga yang menolak],” kata Ganjar.
Sebelumnya, YLBHI dan LBH Yogyakarta menyampaikan pandangan berdasarkan temuannya di lapangan berkaitan dengan klaim sepihak dari Kepolisian dan Gubernur Jawa Barat.
Pernyataan sikap YLBHI-LBH Yogyakarta Ada 4 poin pernyataan sikap LBH Yogyakarta yang dilansir Herald.id, Rabu, 9 Februari 2022 dari laman resmi YLNHI-LBH Yogyakarta:

  1. 40 warga ditangkap secara sewenang-wenang dengan cara disweeping. Bahwa penangkapan terhadap sekitar 40 warga dilakukan oleh kepolisian pada saat warga sedang melakukan istighosah (doa bersama). Warga yang sedang melakukan istighosah tiba-tiba dikepung dan ditangkap. Tidak cukup sampai disitu, Kepolisan juga melakukan sweeping dan penangkapan di rumah-rumah warga.
  2. Klaim kepolisian yang menyatakan bahwa warga yang ditangkap dengan alasan membawa senjata tajam adalah penyesatan informasi. Berdasarkan pernyataan Kabid Humas Polda Jateng yang menyatakan alasan penangkapan warga karena membawa sajam dan parang adalah penyesatan informasi. Pada faktanya berdasarkan informasi dari warga, polisi mengambil alat-alat tajam seperti arit, serta mengambil pisau yang sedang digunakan oleh ibu-ibu untuk membuat besek (anyaman bambu).
  3. Klaim Gubernur Jateng, Ganjar yang menyatakan bahwa tidak ada kekerasan adalah pembohongan publik. Bahwa pernyataan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo di beberapa media yang menyatakan tidak ada kekerasan dan keberadaan kepolisian untuk melakukan pengamanan dan menjaga kondusifitas adalah pembohongan publik. Pada faktanya pengerahan ribuan anggota kepolisian masuk ke wadas merupakan bentuk intimidasi serta kekerasan secara psikis yang dapat berakibat lebih panjang daripada kekerasan scara fisik.
  4. Pengacara Publik LBH Yogyakarta dihalang-halangi dan mendapatkan pengusiran pada saat melakukan pendampingan hukum di Polsek Bener. Bahwa pihak kepolisian melakukan intimidasi dan menghalang-halangi tugas Pengacara Publik LBH Yogyakarta yang akan memberikan bantuan hukum terhadap warga yang ditangkap. Pihak kepolisian beralasan bahwa pendampingan hukum tidak bisa dilakukan karena sedang dilakukan proses interogasi dan berdalih ada satu orang terpapar covid-19. Namun ketika ditanya terkait informasi lebih lanjut, Kepolisian justru melakukan intimidasi dan pengusiran terhadap Pengacara Publik LBH Yogyakarta. Selain itu di lapangan juga didapati kekerasan secara fisik yang dialami oleh pengacara LBH Yogyakarta yang mendapatkan penganiayaan berupa pukulan beberapa kali. Tindakan tersebut jelas melanggar Pasal 28 d ayat 1 UUD 1945, Undang-undang Bantuan Hukum, Undang-undang Advokat, dan KUHAP. Berdasarkan fakta-fakta di atas, YLBHI dan LBH Yogyakarta menyatakan sikap. Tarik mundur aparat Kepolisian dan TNI dari Desa Wadas. Bebaskan warga yang ditangkap atas konflik di Desa Wadas. Hentikan pengukuran di Desa Wadas. Hentikan rencana penambangan Quary di Desa Wadas untuk pembangunan Bendungan Bener.
Terkait