Touna, Teraskabar.id– Seorang pria berinisial SA alias Ipul (27) ditangkap Satuan Reskrim (Sat Reskrim) Polres Tojo Unauna (Touna) karena mengunggah foto syur pacarnya di Medos.
Warga Desa Ambesia, Kecamatan Tomini, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah ini ditangkap karena kasus tindak pidana asusila melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Minggu (27/3/2022) di Kota Palu.
Baca juga: Karena Cemburu, Pria di Touna Ini Habisi Nyawa Kekasihnya
Baca juga: Dugaan Pembunuhan Mahasisiwi di Touna, Begini Cara Tersangka Habisi Kekasihnya
“Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP-B/31/II/2022/Sulteng/Res Touna, tanggal 08 Februari 2022, Surat perintah penyidikan nomor SP.Dik/07/II/2022/Rekrim, tanggal 08 Februari 2022 dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan nomor SPDP,/04/II/2022/Reskrim, 08 Februari 2022,” kata Kapolres Touna, AKBP Riski Fara Sandhy, SIK, MIK didampingi Wakapolres Touna Kompol I Made Darma, SH dan Kasat Reskrim Iptu Muh. Kasim, saat konferensi pers di Polres Touna, Selasa (29/3/2022).
AKBP Riski menjelaskan, kasus asusila melalui ITE dengan mengunggah foto syur pacarnya itu berawal pada Sabtu (29/1/2022). Pelaku SA alias Ipul menggugah postingan foto korban perempuan M bermuatan pornografi di media sosial Facebook dan group Facebook @Info Kota Palu, @Info Jual Beli Tinombo, @Info Kota Ampana dengan menggunakan akun Facebook milik korban dan akun milik pelaku.
“Kemudian pelaku mengirimkan foto screenshot hasil postingan media sosial Facebook tersebut kepada saudara korban berinisial RM alias Ama dan perempuan AT alias Ika yang merupakan teman korban di rumah makan Sabo, Kecamatan Ampana Tete melalui pesan chating media sosial whatsapp dengan tujuan mempermalukan korban dan pelaku,” kata Kata Kapolres Riski.
Ia mengatakan, pelaku dapat menggunakan akun Facebook korban karena korban sendiri yang memberikan akun dan sandi tersebut kepada pelaku. Korban dan pelaku memiliki hubungan asmara atau pacaran.
“Berdasarkan keterangan pelaku, dirinya melakukan tindak pidanan asusila melalui ITE terhadap korban, karena pelaku marah, karena korban yang disuruh pulang ke Desa Tinombo, Kabupaten Parigi Moutong, namun korban tidak mau pulang dengan alasan korban bekerja di warung makan Desa Sabo, Kecamatan Ampana Tete,” kata Riski.
Riski mengatakan, bersama pelaku juga diamankan satu unit Handphone merk Samsung Galaxy V Duos warna putih, sebuah akun Facebook atas nama pelaku, tiga lembar hasil screenshoot (tangkapan layar) postingan akun Facebook atas nama pelaku dan tiga lembar hasil screenshoot postingan media sosial WhatsApp.
“Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tegasnya. (teraskabar)