Minggu, 25 Mei 2025

Merespon Pernyataan Ketua Komisi I DPRD Donggala, Bupati Vera Berikan 6 Poin Catatan

Merespon Pernyataan Ketua Komisi I DPRD Donggala, Bupati Vera Berikan 6 Poin Catatan
Bupati Donggala Vera Elena Laruni. Foto: Dok

Donggala, Teraskabar.idBupati Donggala Vera Elena Laruni melalau juru bicara Azman Asgar angkat bicara atas pernyataan Ketua Komisi I, Muhammad Irvan, soal rencana Pemkab melakukan verifikasi kembali data PPPK tahun 2024.

Dalam keterangan tertulis diterima media ini, Jumat (11/4/2025), Azman memberikan enam poin catatan:

Pertama : Evaluasi kelulusan PPPK, Bupati dapat memerintahkan untuk melakukan pemeriksaan kembali terhadap kelulusan PPPK tahun 2024.

Pemeriksaan ulang ini dapat dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam proses seleksi.

“Jika terbukti ada pelanggaran, maka kelulusan PPPK dapat dibatalkan,” tulis Azman.

Kedua : Evaluasi kinerja PPPK dapat dilakukan secara berkala. Evaluasi kinerja PPPK dapat dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja yang merupakan atasan langsung dari pegawai.

Apabila kinerja yang diharapkan tidak tercapai, maka PPPK dapat dievaluasi.

Ketiga : Seharusnya DPRD tahu kemampuan kondisi keuangan daerah di tengah banyaknya penerimaan formasi PPPK tahun 2024. Padahal, postur APBD Donggala sudah tidak sesuai dengan HKPD. Apakah ini diketahui seluruh Anggota DPRD, utamanya ketua Komisi I?

“Problem ini justru luput dari pengawasan dari anggota DPRD Donggala,” tulisnya.

Menurut Azman, apa yang disampaikan ketua Komisi I DPRD ada benarnya, akan menjadi lebih benar jika menggunakan fungsi pengawasan lewat RDP untuk melakukan penyelidikan proses rekruitmen PPPK.

“Biar masalahnya lebih berorientasi kerja dari pada bising,” imbuhnya.

Keempat : Evaluasi yang dilakukan oleh Bupati bukan hal yang ilegal, diatur oleh UU. Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Peraturan Menteri PAN-RB Permen-RB Nomor 14 Tahun 2019 dan turunannya. Komisi I DPRD menurutnya, harus benar-benar memahami dasar hukum itu.

  FPTI Donggala Apresiasi Asgaf Kembali Pimpin KONI Donggala

Kelima : PPPK yang sudah menerima SK sebanyak 2.055 orang juga bisa dievaluasi kinerjanya secara berkala oleh Bupati.

Keenam : Langkah evaluasi yang diambil oleh Bupati Donggala terhadap PPPK tahun 2024 harus dilihat sebagai upaya untuk membenahi dua hal yang paling fundamental, anggaran daerah dan pemerintahan yang bersih.

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Donggala, Muhamad Irvan meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala berhati-hati dalam melakukan verifikasi ulang data PPPK.

Verifikasi ulang data PPPK berpotensi menimbulkan resistensi di masyarakat. Pemkab Donggala diminta bijaksana dalam menghadapi masalah tersebut.

“Rencana melakukan verifikasi ulang terhadap data PPPK memiliki dampak signifikan di masyarakat. Kami minta Pemkab Donggala tidak terburu-buru,” kata Irvan, Jumat (11/4/2025).

Namun, kata dia, Komisi I DPRD Donggala mendukung rencana verifikasi ulang data PPPK selama dilakukan melalui mekanisme yang baik.

Saran komisi I DPRD Donggala agar di bentuk tim satgas independen untuk melakukan verifikasi. Bila ditemukan honorer siluman maka bisa langsung ditindak.

Irvan juga bilang agar Pemkab Donggala tidak lagi memverifikasi data PPPK tahun 2022 sejumlah 2.055 karena itu sudah bekerja. Yang dilakukan verifikasi PPPK formasi tahun 2024 sejumlah 3.510, dl mana 1.900 diantaranya sudah dinyatakan lulus PPPK.

“PPPK tahun 2022 tidak perlu diverifikasi lagi, yah cukup evaluasi saja kinerjanya. Yang perlu diverifikasi datanya itu formasi 2024, itu pun harus dilakukan secara hati-hati. Kita tidak mau menimbulkan gejolak,” ucap Irvan. (red/teraskabar)