Modus Pelemparan Sabu Kembali Terjadi di Lapas Luwuk, Seorang Pria Diciduk Aparat

Salah seorang pria diduga pelaku pelemparan sabu ke dalam Lapas Luwuk Banggai. Foto: Istimewa

Banggai, Teraskabar.id  – Modus pelemparan sabu kembali terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Peristiwa tersebut diketahui petugas pengawasan Menara III pada Kamis (2/1/2025) sekitar pukul 16.00 Wita, berkat laporan masyarakat yang tinggal di sekitar Lapas mengenai aktivitas mencurigakan yang melibatkan dua orang tak dikenal.

Mengetahui peristiwa tersebut, Anggota Jaga Regu Pengamanan I, Andi Giant, yang saat itu bertugas di Pos Menara III, segera merespons laporan masyarakat tersebut.

Bersama petugas lainnya, ia langsung bergerak cepat untuk menyelidiki dan menangkap seorang pelaku yang diduga terlibat dalam pelemparan narkoba.

Satu orang pelaku berhasil diamankan, yang kemudian dibawa ke ruangan Portir untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti ditemukan di sekitar Lapas, setelah Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Andi Abdul Muis, S.H., dan Kepala Tata Usaha (TU) Lapas, Irfan, S.H., bersama petugas regu jaga lainnya melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti itu ditemukan tepat berada di balik tembok belakang Lapas. Dua bungkus sabu-sabu seberat masing-masing 1 gram, beserta lima sachet kecil yang dibungkus dalam kantong plastik putih, kemudian dibalut dengan kresek hitam ditemukan oleh petugas regu jaga. Barang bukti tersebut langsung diamankan untuk diproses lebih lanjut.

Kepala Lapas Kelas II Luwuk, Efendi Wahyudi, A.Md.I.P., S.Sos., M.Si., menginstruksikan kepada Kepala KPLP untuk segera melaporkan peristiwa ini kepada pihak Polres Banggai.

Tak berselang lama setelahnya, pukul 17.00 Wita, Kanit 1 Resnarkoba Polres Banggai, Bripka Yandri Rompis, bersama anggota Resnarkoba Brigpol Rahayu Bagus Asri Nur Alam, tiba di Lapas untuk mengambil barang bukti dan mengamankan pelaku.

Barang bukti yang diserahkan antara lain sebuah handphone, dua sachet sabu dengan berat masing-masing 1 gram, lima bungkus kecil sachet sabu-sabu (masih kosong), serta sebuah batu pemberat.

Selama proses, Lapas Kelas IIB Luwuk tetap menjaga kondisi aman dan kondusif. Petugas memastikan bahwa situasi di dalam dan sekitar Lapas tetap terkontrol dengan baik, tanpa adanya gangguan yang signifikan.

“Ini adalah bukti komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Lapas. Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak berwajib untuk memerangi peredaran narkoba di lingkungan Lapas,” ujarnya.

Kalapas menambahkan, laporan mengenai kejadian ini sudah disampaikan kepada Plt. Kakanwil Imigrasi dan Pemasyarakatan Sulawesi Tengah, serta Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Sulawesi Tengah untuk ditindak lebih lanjut.

“Tak lupa kami berterima kasih kepada masyarakat sekitar Lapas yang telah berkomitmen membantu petugas dalam mencegah peredaran Narkoba di Lapas, membantu kami juga merupakan perwujudan dari turut menyelamatkan generasi pemuda Kabupaten Banggai,” ujar Kalapas.

Dengan adanya penindakan yang cepat dan tepat, Lapas Kelas IIB Luwuk menunjukkan komitmen yang kuat dalam upaya pemberantasan narkoba di Lembaga Pemasyarakatan. (red/teraskabar)

Terkait