Palu, Teraskabar.id– Sehubungan dengan maraknya laporan mengenai penyelenggara trading ilegal yang mengakibatkan kerugian pengguna, OJK mengimbau agar masyarakat Sulteng menghindari berbagai modus penawaran dari pihak yang tidak bertanggungjawab.
Sesuai kewenangannya berdasarkan Undang-undang, OJK melakukan pengaturan, pengawasan, dan perlindungan konsumen terhadap sektor Perbankan, Pasar Modal, dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Permasalahan yang marak terjadi saat ini, penipuan trading ilegal tersebut terjadi pada sektor perdagangan komoditi berjangka, valuta asing (valas/forex), dan aset kripto yang menjadi kewenangan Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappepti). Oleh karena itu, pencegahan dan penanganan permasalahan yang terjadi dilakukan melalui Satuan Tugas Waspada Investasi yang terdiri dari OJK, Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Perdagangan, dan instansi/lembaga terkait lainnya.
Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tengah, Gamal Abdul Kahar, mengatakan berbagai modus penawaran trading ilegal tersebut umumnya dilakukan melalui sarana media sosial seperti iklan Facebook, Youtube, atau penawaran melalui direct message pada Instagram dan Telegram.
“Dalam hal ini, Satuan Tugas Waspada Investasi sebenarnya secara masif telah melakukan penutupan dan pemblokiran terhadap domain dan website yang melakukan penawaran trading ilegal, namun demikian, masih adanya minat masyarakat untuk menggunakan layanan tersebut mengakibatkan hukum supply and demand terjadi,” kata Gamal dikutip dari rilis OJK Sulteng, Senin (7/2/2022).
Oleh karena itu lanjutnya, selain upaya represif seperti penutupan/pemblokiran dan pemidanaan, diperlukan juga upaya preventif melalui sosialisasi/edukasi kepada masyarakat terhadap dampak kerugian yang mungkin terjadi dalam penggunaan layanan trading ilegal tersebut.
Dalam rilisnya pada tanggal 2 Februari 2022, Bappepti telah melakukan pemblokiran 1.222 website perdagangan berjangka komoditi ilegal (PBK), antara lain 92 domain binary option (opsi biner) seperti Binomo, IQ Option, Olymptrade, Quotex serta platform sejenisnya lainnya. Bappebti juga memblokir 336 robot trading seperti Net89/SmartX, Auto Trade Gold, Viral Blast, Raibot Look, DNA Pro, EA 50, Sparta, Fin888, Fsp Akademi Pro serta entitas sejenis lainnya.
Sebagaimana diilustrasikan Bappepti, seseorang yang menggunakan binary option (opsi biner) hanya menebak harga suatu instrumen keuangan seperti forex, kripto, atau indeks saham akan mengalami kenaikan atau penurunan dalam waktu tertentu. Apabila tebakannya benar, dia akan mendapatkan keuntungan yang besarnya tidak sampai 100 persen dari modalnya. Namun sebaliknya, apabila tebakannya salah, pengguna akan menderita kerugian sampai dengan 100 persen dari modal. Sedangkan terkait penawaran robot trading, masyarakat dijanjikan keuntungan tertentu dan pembagian keuntungan dengan penjual robot trading. Bagi anggota yang dapat merekrut anggota baru untuk bergabung, juga dijanjikan akan mendapat bonus sponsorship.
“Satgas Waspada Investasi akan terus melakukan digital surveillance untuk menutup/menblokir situs penyedia jasa trading ilegal, fintech ilegal, dan investasi ilegal. Masyarakat yang merasa dirugikan akibat penawaran oleh oknum tidak bertanggungjawab dapat melaporkan kepada Kepolisian untuk diproses pidana sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Gamal. (teraskabar)