Oknum Aparat Desa Wakai Touna Ditangkap karena Edarkan Sabu

Touna, Teraskabar.id – Seorang oknum perangkat desa di Kabupaten Kabupaten Tojo Una Una (Touna), Sulawesi Tengah (Sulteng), dibekuk petugas Unit Reskrim Polsek Una Una Polres Touna setelah kedapatan menjadi pengguna sekaligus pengedar narkoba jenis sabu.

Pelaku berinisial MIDM (28) merupakan oknum Aparat Desa Wakai yaitu sebagai salah satu kepala dusun di Desa Wakai dan pelaku berperan sebagai pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu di Desa Wakai.

Baca jugaKarena Cemburu, Pria di Touna Ini Habisi Nyawa Kekasihnya

“MIDM ditangkap petugas saat berada di rumah mertuanya di Desa Wakai, Kecamatan Una Una pada Minggu 21 Agustus 2022 lalu,” kata Wakapolres Touna, Kompol I Made Dharma, SH didampingi Kasi Humas AKP Triyanto bersama KBO Satresnarkoba Polres Touna, Aiptu Andi Wijaya pada saat konferensi pers barsama awak media di Rupatama Polres Touna, Rabu (21/9/2022).
Wakapolres Touna mengatakan, pelaku diamankan bersama barang bukti 17 paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu di dalam botol plastik warna putih dan sebuah pirex yang masih berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam pulpen yang sudah rusak yang sempat dibuang oleh pelaku,” kata Kompol I Made Dharma didampingi Kasat Narkoba AKP Desmon.

Baca jugaKepergok Bawa Sabu, Pria Dampal Selatan Ini Diringkus di Pusat Kota Tolitoli

Selanjutnya, kata Wakapolres Touna, pelaku beserta barang bukti diserahkan oleh Unit Reskrim Polsek Una Una ke Satresnarkoba Polres Tojo Una Una untuk dilakukan proses penyidikan.
“Dan setelah dilakukan pemeriksaan urine di Kantor BNNK Tojo Una Una terhadap pelaku diperoleh hasil tes urine yaitu positif amphetamine dan methamphetamin (sabu),” jelasnya.
Adapun barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan dan penggeledahan tersebut berupa 17 paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,85 gram, sebuah pirex yang masih berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu, sebuah pipet, 2 buah plastik klip kosong, uang Rp 160.000, sebuah pulpen rusak, sebuah botol plastik warna putih dan 1 unit handphone merek OPPO warna hitam.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Undang- Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” ujarnya. (teraskabar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *