Rabu, 9 Juli 2025
Home, News  

Pajak 10% kepada Warung Makan, Hadianto: Salah Kaprah Pemahaman Pelaku Usaha

Pajak 10% kepada Warung Makan, Hadianto: Salah Kaprah Pemahaman Pelaku Usaha

Palu, Teraskabar.idHadianto Rasyid menghadirkan ruang untuk mendengarkan keluh kesah warga dan sekaligus memberikan gambaran untuk program ke depan. Ruang kali ini dihadirkan di Jalan Bungi Indah, Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Senin malam (14/10/2024).

Salah seorang warga menyampaikan keluhan terkait pajak 10% yang dikenakan di restoran, warung, warkop dan lain-lain. “Terkait pajak 10% Pak, kena juga untuk warung,” kata seorang warga.

Baca jugaHadianto Rasyid Janjikan Transformasi Pelayanan Publik Berbasis Digital di Kota Palu

Hadianto langsung menjawab dan memberikan gambaran terkait pengenaan pajak 10%. Hadi sapaan akrabnya mengatakan bahwa pengenaan pajak ini tidak diberlakukan pada kali ini saja, tetapi telah diberlakukan sebelum masa jabatannya.

Pajak 10% dikenakan kepada konsumen tetapi bukan untuk pelaku usaha, ini yang menjadi kesalahpahaman pelaku usaha terkait pengenaan pajak.

Baca jugaRutin Laksanakan Syiar Islam, Hadianto Rasyid Apresiasi Majelis Taklim Al Ikhlas Kota Palu

“Pajak 10% ini dikenakan kepada konsumen bukan kepada pemilik warung. Saya tekankan bahwa yang dikenakan pajak adalah konsumen bukan pemilik warung, jadi pemerintah tidak mengambil keuntungan dari pelaku usaha,” tegas Hadianto. (red/teraskabar)

  Warek III UIN Datokarama Palu: Beasiswa Baznas Ringankan Beban Mahasiswa