Palu, Teraskabar.id – Penetapan Ian Adrian jadi Ketua Dewan Kesenian Kabupaten Donggala dianggap illegal alias tidak sah karena bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Hal ini memicu protes keras dari para pengurus inti Dewan Kesenian (DK) Kabupaten Donggala atas penetapan Ian Adrian sebagai ketua DK Kabupaten Donggala pada musyawarah Kabupaten (Muskab) pada tangga 27 Desember 2024 lalu. Pelaksanaan Muskab tersebut dianggap dilakukan secara sepihak oleh Farid, Ketua DK Donggala periode 2021-2024.
Pada saat itu, Farid menetapkan dan menyatakan Ian Adrian menjadi Ketua Dewan Kesenian Donggala, yang informasinya dilakukan dan dia pilih secara aklamasi tanpa melibatkan pengurus inti DK Donggala.
” Inilah yang menjadi alasan oleh pengurus inti DK Donggala dengan membuat pernyataan mosi tidak percaya terhadap penetapan Ian Adrian, sosok politikus dari Partai Demokrat menjadi Ketua DK Donggala,” Umi Kalsum, selalu Sekretaris DK Kabupaten Donggala Periode 2021- 2024.
Ia bersama rekan-rekannya dari pengurus inti mengajukan mosi tak percaya, bukan berarti memiliki tendensi pribadi terhadap sosok Ian Adrian yang didapuk secara sepihak menjadi ketua. Melainkan mekanisme pemilihan yang telah menabrak aturan yang menjadi patron Dewan Kesenian Daerah Kabupaten Donggala.
“Kenapa saya dan teman-teman pengurus inti itu ajukan mosi ini, bukan berarti tidak suka dengan Ian Adrian menjadi ketua, tapi kita tidak setuju dan tidak terima atas langkah yang ditempuh oleh Farid dalam pemilihan karena tidak sesuai dgn AD ART Dewan Kesenian Daerah Kabupaten Donggala,” tegas Umi Kalsum.
Menurut Umi Kalsum, sangat jelas tertuang dalam AD ART, bahwa pelaksanaan musyawarah luar biasa (Muslub), wajib melibatkan minimal 50% pengurus. Namun, yang dilakukan sepihak oleh Farid, tanpa melibatkan dirinya dan rekan-rekan pengurus inti.
Bahkan, bisa dikatakan 90 persen pengurus inti tidak dilibatkan dalam musyawarah kabupaten yang dipimpin sepihak oleh Farid. Makanya, ia bersama rekan-rekan pengurus inti Dewan Kesenian Daerah Kabupaten Donggala menggelar pertemuan untuk membahas masalah ini.
” Tetapi ini tidak satupun kami dari pengurus inti yang diundang untuk rapat pemilihan ketua. Jangankan untuk diundang, pemberitahuan terkait rapat tersebut saja tidak ada. Dan yang hadir hanya ketua (Farid) dan koordinator bidang produksi dan kegiatan komunitas (Andi Hendrawan Pettalolo) dari DK Donggala Periode 2021-2024. Entah orang – orang dari mana yang diundang Farid pada rapat tersebut dengan menetapkan secara sepihak Ian Adrian menjadi ketua DK Donggala tanpa melalui mekanisme organisasi,” sesalnya.
Selain tak melibatkan pengurus inti lanjutnya, musyawar luar biasa tersebut juga tak melibatkan beberapa Sanggar Seni yang ada di Kabupaten Donggala.
Dengan demikian, pihaknya menilai bahwa penetapan Ian Adrian menjadi Ketua DK Donggala dianggap tidak sah. Karena tidak melalui mekanisme organisasi dan tidak melibatkan pengurus inti DK Donggala Periode 2021-2024. Bahkan juga tidak melibatkan budayawan, seniman dan pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala dalam hal ini dinas terkait.
“Yang pasti penetapan Ian Adrian sebagai ketua dewan kesenian Donggala versinya Farid kami anggap menyalahi aturan karena tidak sesuai dengan AD/ART, yang seyogyanya pelaksanaan musda dilakukan ada rapat pengurus 2021-2024 dan membentuk panitia musda, kemudian hasilnya kita laporkan ke bupati Donggala melalui dinas terkait,” kata Umi Kalsum.
“Dan saat ini kami pengurus 2021-2024 walau secara SK telah demisioner tetapi kami merasa masih punya tanggung jawab untuk menyelesaikan kepengurusan ini,” tambahnya, didukung oleh seluruh pengurus inti Dewan Kesenian Donggala yang hadir pada rapat yang dilaksanakan di In Time Café, Ahad (5/1/2025).
Disisi lain, masalah ini juga sudah disampaikan ke Pj Bupati Donggala Rifani Pakamundi sebagai pemberitahuan, bahwa ketua Dewan Kesenian Donggala yang dipilih dan ditetapkan sepihak oleh Farid, dianggap tidak sah dan tidak diakui keberadaannya.
” Alhamdulillah, kami mendapat dukungan dari Pj Bupati Donggala dan diminta untuk segera menyelesaikan masalah ini,” ujar Umi.
Terpisah, Farid selalu Ketua DK Donggala Periode 2021-2024 yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan, terkait masalah tersebut, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan rekan-rakannya yang menjabat sebagai pengurus inti DK Donggala.
Ia mengakui, permasalahan ini secepatnya akan dilakukan komunikasi, baik dengan pengurus lama maupun dengan pengurus yang mengikuti muskab di akhir Desember 2024.
“Mengenai ini saya sudah jelaskan tadi dengan teman teman terjadi miskomunikasi antar pengurus. Yang pasti secepatnya kita ambil langkah komunikasi ke semua pihak, baik dari pengurus lama dan teman teman yang bermuskab. Dan jawaban teman teman siap komunikasi kembali mencari jalan tengah ke semua pihak,” demikian kata Farid, Ahad (5/1/2025). (red/teraskabar)