Palu, Teraskabar.id – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan pejabat Bawaslu Sulteng berinisial SL sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana hibah Pilkada Gubernur Sulteng tahun 2020 yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng tahun anggaran 2020.
Kasipenkum Humas Kejati Sulteng Abdul Haris Kiay, S.H., M.H., mengatakan, penetapan SL sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan lebih dari dua bukti permulaan yang cukup sesuai dengan Pasal 184 KUHAP.
Baca juga: Dua Warga Dampal Selatan Tolitoli Diciduk Polisi, Ditemukan 67 Paket Sabu di Pondok Kebunnya
“Penetapan berdasarkan, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah : Print-02/P.2/Fd.1/03/2024 tanggal 19 Maret 2024 dan Surat Perintah Penetapan tersangka : Print-22/P.2/Fd.1/03/2024 tanggal 19 Maret 2024,” kata Haris di Palu, Rabu (20/3/2024).
Usai penetapan tersangka, penyidik akan segera memanggil SL untuk proses pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka.
Baca juga: Terkait Dana Hibah Bawaslu, Kejati Sulteng Akan Periksa 10 Orang Pekan Ini
“Untuk pemanggilan pemeriksaan terhadap tersangka masih diagendakan kembali,” ujarnya.
Untuk diketahui, hasil Perhitungan Kerugian Negara oleh auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp 900 juta. (teraskabar)