Pelajar Ini Ditangkap karena Edarkan Sabu di Tatanga Palu

Palu, Teraskabar.id– Seorang pelajar ditangkap  karena edarkan sabu di Jalan Lekatu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), Kamis (24/3/2022). Saat ditangkap, petugas mendapati sabu dari pelajar SMA berinisial MF (19) ini.

Kapolres Palu, AKBP Bayu Indra Wiguno mengatakan, pelajar ini ditangkap karena edarkan sabu di Jalan Lekatu, Kecamatan Tatanga, sekitar pukul 15.30 WITA . Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu itu sudah dikemas dalam lima paket besar.  Dua paket ukuran sedang dan dua paket ukuran kecil.

Baca juga: Dua Pemuda Asal Pewunu Ditangkap saat Bawa Sabu di Palolo Sigi, Akui Beli di Tatanga Palu

Baca juga: Tiga Terduga Pelaku Sabu di Tatanga Palu Diringkus Polisi, Seorang di Antaranya Pengedar

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua  buah timbangan digital, dua  pack plastik klip kosong, enam  lembar plastik klip bekas pembungkus shab, dua buah sendok terbuat dari potongan pipet, tiga  sendok makan, satu unit brankas kecil warna, dompet berisi uang tunai Rp 700 ribu dan satu unit telepon genggam.

Kapolres menjelaskan, awalnya petugas Satresnarkoba mendapat informasi kalau MF sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu. MF juga diduga mengedarkan sabu-sabu di sekitar wilayah Kecamatan Tatanga.

Baca juga : Tiga Terduga Pelaku Narkoba Diamankan di Tatanga, 2 Diringkus Saat Pesta Sabu

“Setelah petugas mendapati lokasi atau tempat tinggal MF, petugas langsung melakukan penindakan. Saat ini terduga sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Palu,” kata Kapolres.

Sebelumnya, di Tatanga Palu juga diciduk tiga terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (15/2/2022).

Tiga pelaku tersebut adalah AS (23) alamat Jalan Touwa, ES (23) dan C (31) beralamat di Jalan Basuki Rahmat, Kecamatan Palu Selatan.

Baca juga : Diduga Edarkan Sabu, Warga Lekatu Palu Bersama 9 Rekannya di Ciduk Polisi

Kapolres Palu AKBP Bayu Indra Wiguno mengatakan, penyelidikan dilakukan saat petugas menerima informasi. Bahwa, terduga AS merupakan penyalahguna narkoba dengan mengedarkan sabu di wilayah Kelurahan Tatanga.

“Berawal dari informasi itu anggota kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata  Bayu.

Setelah itu, polisi berhasil mengetahui titik lokasi barang haram itu diedarkan oleh terduga.

Baca juga : Seorang IRT di Tatanga Palu Diringkus Polisi karena Edarkan Sabu

Sehingga pada sore hari, Satresnarkoba langsung melakukan penindakan terhadap pelaku.

“Ketika digeledah, ditemukan diduga sabu di saku celana yang dikenakannya, barang bukti itu sebanyak 10 saset,” ujarnya. (teraskabar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *