Pelapor Jerinx SID, Adam Deni jadi Tersangka dan Ditahan Bareskrim Polri

Jakarta, Teraskabar.id– Pelapor kasus dugaan pengancaman yang ditudingkan ke I Gede Ari Astina (Jerinx SID), Adam Deni resmi menjadi tersangka yang ditetapkan Dittippidsiber Bareskim Mabes Polri.
Adam Deni menjadi tersangka karena mengunggah sebuah dokumen pribadi di media sosial tanpa seizin pemilik data.
Kepala Biro Penerangan Penerangan Masyarakat (Biropenmas) Mabes Polri Brigjend Ahmad Ramadhan menyatakan, sebelum menetapkan tersangka pihaknya sudah memeriksa empat orang saksi dan saksi ahli sebanyak 8 orang.
Kata Ramadhan, Adam Deni resmi ditahan oleh penyidik pada Selasa malam (1/2/2022).
“Benar, tadi malam sekitar pkl. 19.00 WIB Saudara Adam Deni sudah diamankan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri atas Tindak Pidana melakukan upload dokumen elektronik pribadi tanpa seijin pemilik,” demikian kata Ramadhan, Rabu (2/2/2022), dikutip dari RMOL.
Adam Deni dijerat dengan Pasal 48 ayat 1,2 dan 3 juncto Pasal 32 ayat 1,2 dan 3 UU ITE. Ia dilaporkan oleh seseorang berinisial SYD pada 27 Januari lalu.
“Mengambil data pribadi orang lain dan mengupload ke media sosial tanpa seijin pemilik data yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum ke depan,” pungkas Ramadhan. (RMOL/teraskabar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *