Tolitoli, Teraskabar.id – Pemberian aset Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tolitoli untuk pembangunan kantor layanan terpadu di Mapolres Tolitoli masih dalam pengkajian. Pihak Bupati Tolitoli, Amran H Yahya hingga kini belum menyerahkan secara resmi karena masih dalam proses administrasi.
” Permohonan Kapolres untuk pembangunan gedung layanan terpadu tahun ini sedang dalam kajian pihak Pemda,” kata Sekda, Moh Asrul Bantilan dalam jumpa pers di kantor Sekretariat Daerah Tolitoli, Jumat (6/1/2023).
Baca juga : Pemkab Banggai Laut Hibahkan Eks Kantor Inspektorat ke Bawaslu
Sekretaris Daerah (Sekda) Tolitoli yang didampingi Asisten I, Moh Zikron dan Kepala Badan Keuangan Daerah, Nadjarudin Lanta menjelaskan pemindahan tangan barang aset berupa bangunan kantor Dinas Transmigrasi yang kebetulan berdekatan dengan kantor Mapolres itu, permohonannya sementara dipelajari untuk dikaji di bidang aset Badan Keuangan Daerah (BKD). Mekanisme pengelolaan hibah tersebut menurutnya, telah mendapat disposisi bupati kepada dirinya, yang kemudian diteruskan kepada pihak pengguna barang yaitu Kepala Dinas Transmigrasi Tolitoli.
” Bangunan kantor itu secara resmi belum diserahkan ke polres karena sedang dikaji oleh Pemda,” tegas Sekda Tolitoli yang didampingi para petinggi di Setdakab Tolitoli.
Baca juga : Pecahkan Rekor, PAD Kabupaten Morowali Utara Tembus Rp 102 Miliar
Pada prinsipnya pemindahan tangan barang aset milik daerah ke pihak instansi lain telah memiliki dasar hukum sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor: 19 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 27 Tahun 2014.
” Pemberian aset Pemda melalui pemindahan tangan aset sesungguhnya diatur di Permendagri, bisa serahkan asal untuk kepentingan umum sebagaimana diatur dalam pasal 331 ayat 2,” jelasnya.