Palu, Teraskabar.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali memberikan insentif kebijakan bagi pemilik kendaraan bermotor di wilayah tersebut. Pemprov Sulteng hapus denda pajak kendaraan dan memberikan diskon 50% pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kebijakan ini mulai berlaku sejak tanggal 3 Agustus hingga 5 September 2026 berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 900.1.13.1/287/BAPENDA-G.ST/2026.
Selama periode pelaksanaan Program Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026 ini, masyarakat Sulawesi Tengah memperoleh berbagai kemudahan, di antaranya pembebasan sanksi administrasi atau denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 100 persen, kecuali untuk kendaraan baru. Selain itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan hingga tahun pajak 2025.
Insentif lainnya diberikan kepada pemilik kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar Provinsi Sulawesi Tengah, yakni berupa pembebasan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan sebesar 100 persen serta pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen.
Program ini sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah di bawah kepemimpinan Anwar Hafid – Reny Lamadjido dalam menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Pemrpov Sulteng dibawah duet kepemimpinan Anwar – Reny telah memberikan kebijakan serupa berupa Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui BERANI Bebaskan Tunggakan PKB pada momen memperingati HUT ke-61 Provinsi Sulteng. Program ini menawarkan pengampunan tunggakan PKB untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya. Program ini juga mencakup pembebasan denda 100% untuk BBNKB II dan pajak progresif.
Kali ini, melalui peluncuran Program Insentif PKB tahun 2026, Pemprov Sulteng Kembali memberi kemudahaan bagi warga pemilik kendaraan di Sulawesi Tengah.
Bentuk Kehadiran Pemerintah, Sulteng Hapus Denda dan Diskon Pokok PKB
Gubernur Sulteng, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si, mengatakan bahwa program insentif hapus denda PKB tahun 2026 tersebut merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus memperkuat penerimaan daerah yang akan digunakan untuk mendukung pembangunan.
“Program Insentif Pajak Kendaraan Bermotor ini merupakan bentuk keberpihakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kepada masyarakat. Kami ingin memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan karena setiap rupiah pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan, pelayanan publik, dan peningkatan kesejahteraan,” ujar Gubernur Anwar Hafid.
Ia menambahkan, program ini juga menjadi momentum bagi masyarakat untuk memanfaatkan berbagai keringanan yang diberikan pemerintah. Menurutnya, sinergi antara pemerintah dan masyarakat melalui kepatuhan membayar pajak akan menjadi modal penting dalam mempercepat pembangunan di Sulawesi Tengah.
Bapenda Imbau Jangan Tunda Bayar PKB
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tengah, Andi Irman, S.STP., MM., M.P, menyampaikan bahwa seluruh jajaran Bapenda bersama Ditlantas Polda Sulawesi Tengah, UPTD Samsat se-Sulawesi Tengah, dan PT Jasa Raharja telah bersinergi untuk memastikan pelaksanaan program berjalan optimal serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama periode insentif berlangsung.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak menunda pembayaran pajak kendaraan dan memanfaatkan kesempatan yang hanya berlangsung selama lebih kurang satu bulan tersebut.
Selain memberikan berbagai bentuk keringanan pajak, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga menyiapkan undian umrah gratis sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang membayar pajak tepat waktu selama masa program insentif berlangsung.
Program ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak, mengurangi tunggakan PKB, serta mengoptimalkan pendapatan asli daerah yang nantinya akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, dan berbagai program kesejahteraan.
Masyarakat diimbau untuk segera mendatangi kantor Samsat terdekat di seluruh wilayah Sulawesi Tengah mulai 3 Agustus hingga 5 September 2026 guna memanfaatkan fasilitas bebas denda 100 persen, diskon pokok PKB 50 persen, serta berbagai kemudahan lainnya sebelum masa program berakhir. (red)






