Penangkapan Sabu di Banggai, Polisi Tak Temukan Bukti Keterlibatan Napi Lapas Ampana

Touna, Teraskabar.idKepala Lapas Ampana, Mansur Yunus Gafur, SH, MH menerima kunjungan penyidik Satnarkoba Polres Banggai yang dipimpin langsung Kasat Narkoba, Iptu Muhammad Kasim, SH beserta anggota, Aipda Rudi Ardyan Masdin dan Bripka Yandri Rompis, Kamis (21/9/2023).

Kunjungan penyidik Kasat Narkoba Polres Banggai ini untuk proses pemeriksaan dan pengembangan pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkoba dengan pelaku BR alias B (33).

Baca jugaHUT Ke-78 Kemerdekaan RI; 2.583 Napi Peroleh Remisi, Terbanyak Napi Narkoba

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya,  pria inisial BR alias B diamankan bersama dua paket Narkotika jenis sabu di Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Sabtu malam (16/9/2023).

Berdasarkan pengakuan pelaku BR alias B bahwa barang haram berupa 2 paket sabu yang dipesan dari salah seorang narapidana di lapas Klas IIB Ampana dengan inisial BL.

Kalapas Mansur Gafur menerima dan menyambut baik penyidik dalam upaya pemeriksaan dan pengembangan kasus  terhadap narapidana BL  yang sedang menjalani pidana di Lapas Klas IIB Ampana.

Baca jugaPesan Sabu dari Napi Lapas Ampana, Polres Banggai Bekuk Pria di Luwuk Selatan

Kasat Narkoba Iptu Muhammad Kasim mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan pendalaman yang dilakukan oleh penyidik terhadap lelaki BL, tidak ditemukan bukti kuat adanya keterlibatan BL.

“Saksi BL, tidak pernah berkomunikasi dengan tersangka BR, karena BL tidak menggunakan HP di dalam Lapas,” kata Iptu Muhammad Kasim kepada media, Kamis (21/9/2023).

Sementara itu, Kalapas Mansur Gafur menyampaikan ucapan terima kasih kepada Tim Penyidik Satuan Narkoba Polres Banggai yang telah datang melakukan pemeriksaan dan pengambilan keterangan kepada narapidana inisial  BL sebagai upaya tindak lanjut dan pendalaman atas tindak pidana Narkotika yang diduga melibatkan narapidana Lapas Ampana.

Baca juga20 Napi di Lapas Parigi Positif Narkoba

“Kami bersama kepolisian dan aparat penegak hukum (APH) kami akan terus menerus membangun komunikasi dan berkomitmen, untuk memutus mata rantai peredaran Narkoba, di dalam maupun di luar Lapas,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan Polres Banggai mengungkap dan menangkap pelaku berinisial BR alias B (33), warga Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai pada Sabtu (16/9/2023) pukul 22.00 Wita.

Dari hasil penggeledahan di dalam kamar pelaku, Polisi menemukan barang bukti berupa dua sachet berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu beserta alat hisap, 8 sachet plastik kosong, korek  gas dan satu unit ponsel.

Baca jugaSyaifullah Djafar Dikukuhkan Jadi Ketua KKIG Sulteng

“Berdasarkan hasil interogasi terhadap pelaku bahwa sabu tersebut dipesan dari seorang pria yang merupakan napi di Lapas Ampana,” kata Kasat Narkoba Polres Banggai, Iptu Muhammad Kasim, SH saat dihubungi media, Ahad malam (17/9/2023). (teraskabar)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *