Pengedar Sabu Jaringan Internasional Diringkus BNN dan Bea Cukai, 19,846 Kg Barang Bukti Diamankan

Kepala BNN RI Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hokum memimpin konferensi pers di Kantor PSO, Jalan Tanahnolo, Kelurahan Tawaeli, Kota Palu, Kamis (21/11/2024). Foto: Ikram

Palu, Teraskabar.id – Pengedar sabu jaringan internasional berhasil diringkus oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Bea dan Cukai. Tiga orang pelaku berinisial H, N dan M diringkus oleh petugas beserta barang bukti seberat 19.846,43 gram atau 19,846 Kg di jalur trans Sulawesi Tolitoli-Pantai Barat Donggala, Sulawesi Tengah.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hokum mengatakan, para pelaku merupakan kelompok jaringan Internasional Malaysia – Indonesia. 

“Para tersangka berangkat ke Pulau Sebatik menuju Pulau Bunyu untuk mengambil barang haram yang akan diantarkan ke perairan Donggala, Sulawesi Tengah,” kata  Marthinus, saat konferensi pers di Kantor PSO, Jalan Tanahnolo, Kelurahan Tawaeli, Kota Palu, Kamis (21/11/2024).

Pengungkapan kasus ini bermula dari seorang pria berinisial N pada Senin tanggal 18 November 2024, sekitar pukul 05.30 Wita, dicokok oleh petugas BNN RI di jalur trans Sulawesi ruas jalan Tolitoli – Palu, Desa Oti, Kecamatan Sindue Tobata, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.  Ia kedapatan membawa sabu sebanyak tujuh bungkus plastik kemasan teh China yang tersimpan di sebuah jirigen warna kuning.

Berdasarkan keterangan N, masih ada sabu yang dibawa oleh temannya yaitu saudara H. Sekitar pukul 08.30 Wita, pelaku H ditemukan membawa barang bukti sebanyak tiga belas bungkus plastik kemasan teh China dikemas di dalam jirigen warna biru.

Setelah dilakukan penyidikan, kemudian, tim BNN kembali bergerak, sekitar pukul 09.00 Wita seorang laki-laki inisial M berhasil diamankan.

Berdasarkan keterangan dari H, ia mendapatkan perintah dari seseorang berinisial D (DPO) untuk mengantarkan sabu dari perairan Pulau Bunyu ke perairan Donggala Sulawesi Tengah. Barang haram itu rencananya akan diserahkan kepada S yang saat ini juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

  Suzuki Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di Ajang Jawa Pos 7 Most Popular Brand of The Year 2024

Ancaman Hukuman

Atas tindak tanduk para tersangka H, N, dan M dikenakan sanksi hukum berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang larangan peredaran, penguasaan, serta konspirasi dalam tindak pidana narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Atas pengungkapan kasus jaringan internasional Malaysia-Indonesia dengan jumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan, BNN menyelamatkan 39.692 anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkotika. (red/teraskabar)

Terkait