Palu, Teraskabar.id– Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Bidang Peningkatan Fiskal, Investasi dan Stabilitas Ekonomi Daerah, Andika, mempertanyakan maksud Ihsak Basir menggunakan istilah Badan Investasi dan Parawisata dalam organisasi yang sedang dijabatnya.
“Saya dikirimi teman-teman berita dan gambar yang menyebut Badan Investasi dan Parawisata Daerah, saudara Ihsak Basir sebagai Kepala badan. Saya kira hal ini perlu diluruskan, biar tidak salah kaprah,”ujarnya.
Baca juga : Panglima Sampaikan ke Gubernur Sulteng, TNI Ada TMMD, Pemda Dapat Memanfaatkannya
Menurut Andika, penggunaan kata Badan kurang tepat. Badan itu istilah organisasi perangkat negara. Kata dia, sebaiknya dicari kata lain, misalnya konsultan dan lain-lain.
Andika khawatir, hal ini bisa melahirkan persepsi keliru tentang mandatori lembaga pengelolaan investasi di Sulteng, yang dibentuk melalui peraturan daerah, yakni Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Baca juga : Panglima TNI Andika Perkasa Kunker ke Sulteng, Ini Agendanya
Saat ini kata Andika, pengelolaan investasi di Sulawesi Tengah, masih menggunakan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi menjadi DPMPTSP yang dipimpin oleh Kepala Dinas dan bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris daerah.






