Parimo, Teraskabar.id – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelabuhan Perikanan Wilayah II – PPI Paranggi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) secara konsisten memberikan pendampingan keamanan dan keselamatan bagi kapal penangkap ikan dan keberadaan nelayan.
“Penyerahan ISR ( Izin Stasiun Radio) dan SOR (Sertifikat Operator Radio) pada hari ni menjadi sebuah bukti nyata bahwa upaya untuk memberikan pendampingan keamanan dan keselamatan bagi kapal penangkap ikan dan keberadaan nelayan, terus menerus dilakukan oleh UPT Pelabuhan Perikanan Wilayah II – PPI Paranggi yang merupakan perwakilan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi,” kata Kepala UPT Pelabuhan Perikanan Wilayah II-PPI Paranggi, Iffat, S.Pi, MT saat penyerahan (SOR) dan Surat Izin Stasiun Radio (ISR) Maritim bagi nelayan, Selasa (8/8/2023), di kantor UPT PPI Paranggi, Kabupaten Parimo.
Baca juga: Kunjungi Pelabuhan Perikanan Untia Makassar, Kepala DKP Sulteng: Tingkatkan Kinerja PPI Paranggi
Iffat menjelaskan, dengan diserahkannya sertifikat SOR ini maka alat komunikasi yang legal dan standar sudah dimiliki oleh setiap kapal penangkap ikan, untuk memudahkan pemantauan dalam melaksanakan operasi di laut.
“Tentunya mewakili bapak kepala dinas, saya selaku kepala UPT menyampaikan ucapan terimakasih yang sebesar besarnya kepada pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Balai Monitor Frekwensi Radio Kelas II Palu atas pelaksanaan kegiatan ini di UPT Pelabuhan Perikanan Wilayah II-PPI Paranggi,” ujar Iffat pada kegiatan yang dihadiri Rajawati, SE, AKA, M.Si mewakili Kepala Balai Monitor Frekwensi Radio Kelas II Palu, Pengolah Data Operasi dan Pelayanan, Anshar, S.T, Analis Sumber Daya Monitoring SFR Lev.1, Rudy, dua orang dari Pengadmnistrasi Umum yaitu, Riana Andayani, SE dan Bapak Wahyu Gunawan, S.Kom.
Baca juga: Berkunjung ke PPN Kwandang Gorontalo, Kepala DKP Sulteng: Pelajari untuk Diadaptasi dan Modifikasi
Ia berharap, kegiatan serupa tetap dilaksanakan secara berkesinambungan pada hari-hari mendatang sebagai upaya meningkatkan kapasitas pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan khususnya nelayan.
“ Semoga segala upaya kita dalam meningkatkan kapasitas pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan khususnya nelayan akan tetap konsisten dimasa masa yang akan dengan datang,” imbuhnya.
Untuk diketahui lanjutnya, PPI Paranggi sebagai UPT Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulteng merupakan Pangkalan Pendaratan Ikan bagi kapal – kapal dengan ukuran rata-rata 30 Gross Tonage (GT).
PPI Paranggi melayani bongkar muat dan tambat labuh 13 kapal penangkapan ikan, dengan jumlah pemilik sebanyak 6 orang dan rata-rata ABK per kapal sebanyak 25 orang.
Baca juga: Dijagokan GMPI Dampingi Ganjar, Gus Yaqut Ingin Fokus sebagai Menag
Umumnya, waktu penangkapan menggunakan pola melaut dengan waktu maksimal 24 jam dari pangkalan pelabuhan ke daerah penangkapan ikan atau fishing ground, dan kembali lagi ke dermaga PPI Paranggi (one day fishing).
Sebagai perwakilan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan provinsi, salah satu fungsi UPT Pelabuhan Perikanan adalah melaksanakan pengaturan, pembinaan, pengendalian, pengawasan serta keamanan dan keselamatan operasional kapal perikanan di pelabuhan perikanan.
Baca juga: Kunjungi PPI Donggala, Komisi IV DPR RI Bahas Ketersediaan BBM Nelayan
Selain dari pengawasan kelengkapan dokumen wajib kapal perikanan tangkap seperti Surat Laik Operasi (SLO) dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), maka alat komunikasi menjadi satu keharusan berada di atas kapal.
Umumnya, keberadaan radio senantiasa dimiliki oleh setiap kapal, namun radio yang terstandarasasi sesuai dengan spesifikasi radio marine beserta kecakapan nakhoda atau ABK sebagai operator menjadi satu hal yang penting bagi kapal penangkap ikan. (teraskabar)