Morut, Teraskabar.id – Peredaran narkoba di Kabupaten Morowali Utara (Morut) berhasil diungkap aparat kepolisian. Tiga pelaku diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali Utara di dua lokasi berbeda sekaligus, yaitu Kecamatan Petasia dan Petasia Timur.
Kasatresnarkoba AKP Christoforus De Leonardo, S.H., mewakili Kapolres Morowali Utara membeberkan bahwa dari hasil penangkapan tersebut, anggotanya berhasil mengamankan sebanyak tiga orang pria yakni, RF alias T alias R (27).
Warga Kelurahan Bahoue, Kecamatan Petasia yang sehari-harinya bekerja sebagai sopir ini ditangkap pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 20.00 Wita di Kelurahan Bahoue, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara.
“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sebanyak 15 paket yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat 19,71 gram, sebuah rangkaian alat hisap/ bong, sebuah tas kecil warna hitam, satu unit handphone, satu unit timbangan digital,” kata AKP Chris di ruang penyidik Satresnarkoba Polres Morowali Utara, Selasa (6/1/2026).
Peredaran narkoba di Morut pada hari yang sama di lokasi berbeda lanjutnya, Polres Morowali Utara juga mengamankan dua orang terduga pelaku yakni, ST alias IA alias T (29), pekerjaan swasta, warga desa Molino Kecamatan Petasia Timur. Kemudian AP alias A (28), pekerjaan swasta, warga Desa Molino, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara.
Seluruh pelaku dijerat dengan pasat 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 609 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (erny/teraskabar)






