Perpanjang Masa Jabatan Ratusan Kades, Pj Bupati Donggala Ingatkan 2 Hal Ini

Palu, Teraskabar.id – Sebanyak 158 kepala desa dan BPD di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng) mengikuti pelantikan dan pengukuhan, sekaligus menerima surat keputusan perpanjangan masa jabatan.

Pelantikan, pengukuhan dan penyerahan surat keputusan perpanjangan masa jabatan kepala  desa se-Kabupaten Donggala dilaksanakan di Graha Ball Room Citra Mulia Hotel, Kota Palu, Selasa (3/9/2024).

Baca jugaWarga Desa Sigenti Parimo Laporkan Kades ke Inspektorat

Kegiatan tersebut merujuk pada UU Nomor  3/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6/2014 tentang Desa, yang menyebutkan beberapa perubahan. Salah satunya perubahan pengaturan masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun.

Pj. Bupati Donggala, Moh. Rifani Pakamundi mengatakan para kades yang dikukuhkan agar meningkatkan kinerja dan transparan dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa.

Baca jugaWarga Pantolobete Lapor Bupati Donggala, Minta Berhentikan Kades dan Ketua BPD yang Selingkuh

“Untuk Kades yang sudah dilantik baik yang berstatus pejabat sementara ataupun yang masa jabatannya diperpanjang agar lebih meningkatkan kinerjanya. Bukan hanya kinerja, tapi juga soal transparansi dalam penggunaan anggaran, agar masyarakat dapat mengawasi penggunaan dana desa yang tepat sasaran,” kata Rifani.

Baca juga: Desa Siweli Donggala Bergejolak Lagi, Warga Tolak Kades Juniar

Pelantikan, pengukuhan ratusan Kades dan BPD tersebut dihadiri ketua DPRD Kabupaten Donggala, para kepala OPD Kabupaten  Donggala, Karo Administrasi Pimpinan Eddy Nicolas Lesnusa,S.Sos.

Selain pengukuhan Kades, juga dilakukan pelantikan pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura. (jalu/teraskabar)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *