Jakarta, Teraskabar.id – Petani asal Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, Ambo Enre mendatangi kantor Bareskrim Polri di Jakarta, Rabu (7/12/2022). Kedatangan ketua Serikat Petani Petasia ini yang didampingi penasehat hukumnya, Hardi Firman SH, MH, untuk melaporkan dugaan tidak profesional Dirkrimsus Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) yang telah menerbitkan Surat Pemberhentian Penyidikan atas laporan dugaan aktifitas ilegal PT Agro Nusa Abadi (Astra Group) ke Biro Wassidik Bareskrim.
“Perjuangan yang dilalui menuju Jakarta bukan perkara mudah dilalui untuk seorang petani Ambo Enre dalam mencari keadilan,” kata pendamping hukum Ambo Enre, Hardi Firman SH, MH melalui keterangan tertulis yang diterima media ini, Sabtu (10/12/2022).
Hardi menyebutkan, bersama Ambo Enre, ia membuat laporan ke Biro Wassidik Bareskrim atas penghentian laporan Ambo Enre atas dugaan aktifitas ilegal PT ANA.
Baca juga : Permasalahan Perkebunan Kelapa Sawit di Morut, PT ANA Tak Hadir
Adapun beberapa kekeliruan yang membuat Dirkrimsus Polda Sulteng dianggap tidak profesional,menurut kuasa hukum Ambo Enre. Di antaranya, penyidik tidak melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan pelapor. Padahal, sudah diajukan KTP saksi kepada penyidik.
Selain itu, mencuat indikasi maladministrasi oleh penyidik dalam penerbitan SP2HP tertanggal 7 Juli 2021. Padahal, laporan polisi dilakukan pada 22 November 2021 berdasarkan Laporan Polisi Nomor B/345/XI/2021/SPKT/Sulteng.
Berdasarkan SP2HP tanggal 31 Mei 2022 lanjutnya, terdapat keterangan penyidik yang menyatakan bahwa PT ANA sudah memiliki izin lengkap. Sehingga, laporan tersebut lebih mengarah ke tindak pidana penyerobotan lahan di kriminal umum. Padahal diketahui bersama bahwa PT ANA hanya mengantongi izin lokasi yang diterbitkan pada September 2021.
Baca juga : Tahun Ini, PT ANA Salurkan Beasiswa Prestasi kepada 97 Siswa di Morut
“Kami menilai penyidik pada prinsipnya mengakui bahwa lahan Ambo Enre sah sebagaimana penyidik mengarahkan ke kriminal umum dan menganggap PT ANA melakukan aktifitas ilegal dengan melakukan penyerobotan lahan, sehingga hal tersebut sudah memenuhi ketentuan pidana sesuai pasal 107 huruf b Undang-Undang Perkebunan,” kata Hardi.






