Pj Bupati Morowali Digugat ke PTUN Palu, Ini Penyebabnya

Jamrin Zainaz, SH, MH. Foto: Istimewa

Palu, Teraskabar.id – Pj Bupati Morowali digugat ke pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu, terkait Pemilihan Kepala Desa Ambunu, Kecamatan Bungku Barat yang ditenggarai bermasalah pada pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Morowali.

Jamrin Zainas, SH, MH selaku Ketua Tim Penasehat hukum calon Kades, M Rais, mengatakan, saat ini perkara pemilihan kades Ambunu, Bungku Barat, sedang bergulir di TUN Palu.

Baca juga: Lahan Sawit Warga Ambunu Morowali Dipasangi Garis Polisi

M Rais didampingi oleh empat orang pengacara yang dipimpin langsung advokat Jamrin Zainas, SH, MH yang juga mantan Ketua Bawaslu Sulteng ini mengatakan, dalam perkara ini ada tiga persoalan yang terjadi dalam proses Pilkades yang dilaksanakan pada bulan Agustus 2023 di Kabupaten Morowali.

Pertama, menjadi persoalan dalam Pilkades kali ini terkait dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditengarai bermasalah.  Karena berdasarkan Perda Nomor 5 tahun 2020 menyebutkan, syarat pemilih  berhak menyalurkan hak pilihnya dalam Pilkades adalah mereka yang berdomisili 6 bulan di Desa Ambunu.

“Ternyata belum enam bulan sudah menggunakan hak pilihnya,” ujar Jamrin.

Selain itu, juga yang disoal berkaitan dengan janji politik memberikan lahan kepada warga dua hektare setiap rumah tangga.  Hal ini ternyata juga mempengaruhi pilihan warga untuk memilih petahana.

Baca juga32 Desa di Poso Sukses Laksanakan Pilkades

Selain itu, prosedur dalam proses terbitnya SK bupati yang menetapkan yang bersangkutan untuk dilantik sebagai Kades Ambunu Bungku Barat, Kabupaten Morowali.

Sehingga, berdasarkan terbitnya SK Bupati dan ditindaklanjuti dengan pelantikan, maka tim kuasa hukum mengajukan gugatan ke TUN Palu untuk membatalkan SK pengangkatan Kades Ambunu, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali.

  Tiga Terduga Pelaku Sabu di Tatanga Palu Diringkus Polisi, Seorang di Antaranya Pengedar

Menurut Jamrin,  tim kuasa hukum yang beranggotakan Abd Razak, SH, Marno, SH, Ivan Dendy Salamon, SH tersebut,  sebelumnya sudah melakukan banding administrasi ke Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali berdasarkan Perma Nomor 6 tahun 2018.

“Namun hingga gugatan diajukan ke pengadilan TUN belum ada tanggapan, karena sesuai Perma No 6 tahun 2018, sebelum mengajukan gugatan ke TUN harus didahului dengan banding administrasi,” ujarnya.

Baca jugaDua Calon Kades Gugat Hasil Pilkades Serentak Parimo

Ia menambahkan, kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan persiapan di Pengadilan TUN.  Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 18 Januari 2024 dengan agenda perbaikan gugatan.

Selain itu, pihaknya juga sudah melaporkan ke Polres Morowali terkait dengan pemalsuan dokumen yang hinggap saat ini  masih bergulir di Polres Morowali.

“Kasus ini juga sudah dilaporkan ke Polres Morowali sejak Agustus yang lalu dan hingga saat ini masih dalam proses penyidikan,” ujarnya. (teraskabar)

Terkait