Rabu, 17 Juni 2026

Pokir Bukan Proyek Pribadi, Safri: Instrumen Legal Hasil Reses

pokir bukan proyek pribadi safri instrumen legal hasil reses
Ketua Fraksi PKB DPRD Sulteng, Muhammad Safri (kemeja hijau), saat tampil dalam Podcast BaCas. Foto: Appi.

Palu, Teraskabar.id– Pokir bukan proyek pribadi, penegasan itu kembali disampaikan Ketua Fraksi PKB DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, saat menjelaskan posisi dan fungsi Pokok Pikiran (Pokir) DPRD dalam sistem perencanaan dan penganggaran daerah.

Safri menegaskan bahwa Pokir lahir dari aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui mekanisme resmi dan tidak pernah menjadi milik pribadi anggota DPRD. Karena itu, ia mendukung pernyataan Menteri Dalam Negeri yang menegaskan bahwa anggota DPRD tidak boleh menjadi pelaksana proyek, mengelola anggaran, menentukan kontraktor, ataupun terlibat dalam pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Pokir.

Pernyataan tersebut disampaikan Safri usai hadir sebagai narasumber dalam program podcast BaCas di Kota Palu, Sabtu (30/5/2026).

Menurut dia, anggota DPRD memahami secara utuh batas kewenangan yang telah diatur dalam berbagai regulasi. Regulasi tersebut mencakup Undang-Undang Pemerintahan Daerah, aturan pengelolaan keuangan daerah, hingga sejumlah Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Anggota DPRD hanya memiliki fungsi menyerap, mengusulkan, dan memperjuangkan aspirasi masyarakat agar masuk dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah. Setelah APBD ditetapkan, pelaksanaannya sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah sebagai pihak eksekutif. Tidak ada ruang bagi anggota DPRD untuk menjadi pelaksana proyek,” tegas Safri.

Pokir Berasal dari Aspirasi Masyarakat

Safri menjelaskan bahwa Pokir DPRD berasal dari proses penjaringan aspirasi yang dilakukan secara langsung di tengah masyarakat. Aspirasi tersebut diperoleh melalui kegiatan reses, kunjungan kerja, dialog dengan warga, hingga forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).

Selanjutnya, DPRD mendokumentasikan seluruh usulan masyarakat melalui mekanisme kelembagaan yang berlaku. Setelah itu, DPRD menyampaikan hasil penjaringan aspirasi tersebut kepada pemerintah daerah untuk diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan.

Dengan demikian, Pokir tidak muncul secara tiba-tiba. Sebaliknya, Pokir hadir melalui proses yang panjang dan melibatkan masyarakat sebagai sumber utama usulan pembangunan.

Lebih lanjut, Safri menekankan bahwa keberadaan Pokir menjadi jembatan antara kebutuhan masyarakat dan kebijakan pembangunan pemerintah daerah. Oleh sebab itu, setiap usulan yang masuk harus benar-benar mencerminkan kebutuhan riil warga.

Selain itu, DPRD juga wajib memastikan bahwa usulan yang diperjuangkan memiliki manfaat luas bagi masyarakat serta mendukung pemerataan pembangunan di berbagai wilayah.

Safri kemudian merinci ruang keterlibatan DPRD dalam proses masuknya Pokir ke dalam APBD. Menurut dia, terdapat tiga tahapan formal yang memberikan ruang bagi DPRD untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat.

  Bongkar Jaringan Sianida Ilegal, Safri Jempol Ditpolairud Polda Sulteng

Pertama, DPRD terlibat pada tahap penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Kedua, DPRD berpartisipasi dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

Ketiga, DPRD bersama pemerintah daerah membahas dan menyetujui APBD sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Namun demikian, keterlibatan DPRD berhenti setelah APBD disahkan. Setelah tahapan tersebut selesai, pemerintah daerah mengambil alih seluruh proses pelaksanaan program dan kegiatan.

“Setelah APBD disetujui bersama dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, maka seluruh pelaksanaan kegiatan menjadi domain eksekutif sebagai pengguna anggaran. DPRD tidak lagi berada pada wilayah pelaksanaan program,” ujarnya.

Karena itu, Safri menilai masyarakat perlu memahami perbedaan antara fungsi legislasi dan fungsi eksekusi dalam tata kelola pemerintahan daerah. Pemahaman tersebut penting agar tidak muncul persepsi keliru mengenai posisi DPRD dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan.

Pokir Bukan Proyek Pribadi: Tidak Ada Nama Anggota DPRD dalam Dokumen APBD

Pada kesempatan yang sama, Safri juga menjelaskan bahwa sistem penganggaran daerah tidak mengenal program yang dimiliki individu anggota DPRD.

Menurutnya, seluruh kegiatan yang tercantum dalam APBD wajib mengikuti nomenklatur resmi yang telah ditetapkan pemerintah. Oleh karena itu, dokumen APBD tidak pernah mencantumkan nama anggota DPRD sebagai pemilik program atau kegiatan.

Fakta tersebut sekaligus memperkuat prinsip bahwa Pokir bukan proyek pribadi anggota dewan.

Ia menjelaskan bahwa berbagai regulasi telah mengatur secara ketat nomenklatur, klasifikasi, dan kodefikasi perencanaan serta penganggaran daerah.

“Dalam buku APBD maupun dokumen penjabaran APBD tidak dibenarkan mencantumkan nama seseorang sebagai pengusul kegiatan. Semua program dan kegiatan harus mengikuti nomenklatur resmi yang telah ditetapkan pemerintah. Karena itu, anggapan bahwa suatu kegiatan merupakan milik pribadi anggota DPRD sesungguhnya tidak sesuai dengan sistem penganggaran yang berlaku,” jelasnya.

Di sisi lain, pemerintah juga menerapkan berbagai mekanisme pengawasan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan tersebut.

APBD Wajib Melalui Evaluasi Berlapis

Safri mengungkapkan bahwa setiap APBD yang telah disepakati bersama wajib menjalani proses evaluasi berjenjang.

Untuk APBD kabupaten dan kota, gubernur melakukan evaluasi sebelum dokumen tersebut berlaku efektif. Sementara itu, Menteri Dalam Negeri melakukan evaluasi terhadap APBD provinsi.

  Safri Kritik Kehadiran Aparat di Sengketa Lahan Sawit Antara Warga dengan PT KLS

Menurut dia, mekanisme tersebut bertujuan memastikan seluruh dokumen anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Tidak hanya itu, proses evaluasi juga memeriksa kesesuaian nomenklatur, klasifikasi, kodefikasi, dan tata cara penganggaran daerah.

“Karena ada proses evaluasi berjenjang itulah, hampir tidak mungkin terdapat nama seseorang dalam nomenklatur program atau kegiatan APBD. Sistemnya sudah dirancang untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan,” katanya.

Dengan adanya sistem evaluasi tersebut, pemerintah menghadirkan lapisan pengawasan tambahan yang mampu mencegah penyimpangan sejak tahap perencanaan.

Meski demikian, Safri mengakui bahwa sebagian masyarakat masih memandang Pokir secara negatif.

Menurutnya, persepsi tersebut muncul karena masyarakat belum memperoleh informasi yang cukup mengenai alur dan pemanfaatan anggaran setelah usulan Pokir masuk ke dalam APBD.

Karena alasan itu, ia mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan transparansi dalam pengelolaan program yang berasal dari aspirasi masyarakat.

Warga, kata dia, berhak mengetahui program yang berasal dari Pokir, organisasi perangkat daerah yang melaksanakan kegiatan, besaran anggaran, lokasi pelaksanaan, hingga penerima manfaat program.

Selain memberikan kepastian informasi, keterbukaan tersebut juga dapat memperkuat pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran daerah.

“Kalau seluruh proses berjalan sesuai aturan, tidak ada alasan untuk menutup informasi. Justru transparansi diperlukan agar publik dapat melakukan pengawasan dan mengetahui bahwa anggaran daerah benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Selanjutnya, transparansi yang kuat diyakini mampu mengurangi spekulasi, dugaan permainan proyek, maupun tudingan yang tidak didukung fakta.

Pokir Bukan Proyek Pribadi, Harus Menjawab Kebutuhan Masyarakat

Sebagai legislator dari Daerah Pemilihan Morowali dan Morowali Utara, Safri menilai Pokir memiliki fungsi strategis dalam pembangunan daerah.

Melalui Pokir, DPRD dapat menghubungkan kebutuhan masyarakat dengan program pemerintah yang memiliki dukungan anggaran.

Karena itu, setiap usulan harus mengutamakan kebutuhan nyata masyarakat, bukan kepentingan kelompok tertentu.

Selain menjawab kebutuhan warga, program yang berasal dari Pokir juga harus memperhatikan prinsip pemerataan pembangunan antarwilayah.

Safri menegaskan bahwa orientasi utama Pokir tetap berada pada kepentingan masyarakat.

“Pokir bukan jatah pribadi anggota DPRD. Pokir adalah amanah rakyat yang harus diperjuangkan agar menjawab kebutuhan masyarakat di daerah pemilihan dan dapat dipertanggungjawabkan secara moral maupun politik,” katanya.

  LSM Gempur Poso Tuding Kajari dan Inspektorat Pembohongan Publik Soal RSUD Poso

Pernyataan tersebut kembali menegaskan bahwa Pokir bukan proyek pribadi, melainkan instrumen pembangunan yang lahir dari kebutuhan masyarakat.

Safri juga mengingatkan bahwa seluruh kegiatan yang bersumber dari Pokir wajib mengikuti mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Pemerintah daerah dapat menggunakan berbagai metode pengadaan sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari tender, e-katalog, hingga metode lain yang diatur dalam regulasi.

Sementara itu, penentuan penyedia, pelaksanaan pekerjaan, dan pengelolaan anggaran sepenuhnya menjadi kewenangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis.

Dengan kata lain, anggota DPRD tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi proses tersebut.

“Anggota DPRD memahami aturan dan memahami konsekuensi hukumnya. Karena itu, tidak ada alasan bagi anggota dewan untuk menjadi pelaksana proyek atau mengintervensi proses pengadaan. Aturannya sudah jelas dan batas kewenangannya juga jelas,” tegasnya.

Terkait berbagai dugaan penyimpangan Pokir yang belakangan menjadi perhatian publik, Safri menyatakan dukungannya terhadap langkah Aparat Penegak Hukum (APH).

Namun, ia meminta agar seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan objektif.

Selain itu, aparat juga perlu membedakan secara tegas antara fungsi representasi DPRD dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat dan tindakan yang benar-benar melanggar hukum.

“Kami mendukung APH mengusut jika memang ada pelanggaran hukum. Tetapi prosesnya harus objektif, transparan, dan berkeadilan. Harus dibedakan secara tegas antara fungsi representasi DPRD dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat dengan tindakan yang benar-benar melanggar hukum,” ujarnya.

Pada akhir pernyataannya, Safri meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memperkuat tata kelola, transparansi, dan pengawasan Pokir agar tidak terus menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Menurut dia, pemerintah perlu mempertegas batas kewenangan antara DPRD sebagai pengusul aspirasi dan pemerintah daerah sebagai pelaksana program.

Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat memahami bahwa Pokir bukan proyek pribadi, melainkan instrumen legal hasil reses yang bertujuan memperjuangkan kebutuhan rakyat melalui mekanisme perencanaan dan penganggaran yang sah.

“Pokir harus tetap dipertahankan sebagai instrumen pembangunan yang berpihak kepada masyarakat. Yang perlu diperkuat adalah tata kelolanya, transparansinya, dan pengawasannya. Dengan begitu masyarakat bisa merasakan manfaatnya secara langsung dan tidak lagi muncul persepsi bahwa Pokir identik dengan penyimpangan,” pungkasnya. (G)