Palu, Teraskabar.id – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali menangani 2 kasus tindak pidana Pemilu 2024 yang terjadi di Kabupaten Tolitoli dan di Kabupaten Donggala.
Ke-2 kasus tindak pidana Pemilu 2024 tersebut melibatkan seorang calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Tolitoli dan oknum warga masyarakat di Donggala yang nekat menggunakan hak pilih di 2 Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat voting day.
Baca juga: Kantor SAR Palu Tangani 57 Operasi di 2023, Didominasi Kejadian Perairan
“Dua kasus tindak pidana Pemilu 2024 kembali ditangani penyidik Sentra Gakkumdu Polda Sulteng,” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Senin (25/3/2024).
Pertama kasus money politik yang melibatkan caleg DPRD Kabupaten Tolitoli inisial DA yang terjadi tanggal 23 Januari 2024 pukul 14.30 Wita di Jalan Tantong Madayuhi, Kelurahan Tuweley, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli. Ia dipersangkakan pasal 521 Jo. pasal 280 ayat (1) huruf j atau pasal 523 Jo. pasal 280 ayat (1) huruf j UU Nomor 7 tahun 2023 tentang Pemilu.
Baca juga: Tangani Stunting Lewat Program Kearifan Lokal
Kedua sebut Djoko, kejadian hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 atau bertepatan voting day Pemilu 2024, tersangka AR menggunakan hak pilihnya sebanyak 2 kali yaitu di TPS 002 Desa Tolonggano dan TPS 013 Kelurahan Ganti, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala. Ia dipersangkakan melanggar pasal 516 UU Nomor 7 tahun 2023 tentang Pemilu.
“Sampai saat ini penyidik Gakkumdu Polda Sulteng telah menangani 7 kasus tindak pidana Pemilu, 4 kasus selesai dan 3 kasus masih dalam proses penyidikan,” pungkasnya. (teraskabar)