Palu, Teraskabar.id – Polisi laksanakan pra-rekonstruksi kasus pembunuhan satu keluarga di Jalan S. Manonda, Lorong PDAM, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, pada Kamis (27/8/2026) pagi.
Reka ulang ini dilaksanakan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu guna menguji kesesuaian antara petunjuk yang ditemukan dengan keterangan para pihak, sekaligus memperjelas alur peristiwa dan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke proses hukum selanjutnya.
Jalannya pra-rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ismail Boby, S.H., M.H., serta dihadiri oleh Wakapolresta Palu yang didampingi Kabagren Polresta Palu.
Mengingat besarnya perhatian publik terhadap kasus ini, pengamanan ekstra diterjunkan secara ketat di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Petugas gabungan yang dikerahkan melibatkan personel Polresta Palu, Polsek Palu Selatan, Polsek Palu Barat, serta mendapat dukungan penuh dari Sat Brimob Polda Sulawesi Tengah.
Pelaksanaan pra-rekonstruksi ini merupakan tindak lanjut setelah tim penyidik berhasil menangkap tersangka berinisial AK pada Rabu (26/8/2026) sore di kawasan Balaroa. Pelaku yang sempat bersembunyi di sebuah gubuk tak berpenghuni tersebut diamankan di rumah keluarganya beserta barang bukti berupa sebilah pisau pendek yang diduga kuat digunakan saat beraksi.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, aksi keji yang menewaskan Jamil beserta istri dan anaknya di tempat usaha pemotongan ayam tersebut disinyalir dipicu oleh rasa sakit hati tersangka yang juga merupakan rekan kerja korban. Atas perbuatannya, tersangka AK kini mendekam di sel tahanan dan dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (red)






