Senin, 21 April 2025
Seleb  

Polisi Sebut Nama Pemasok Ganja ke Rizky Nazar

Aktor Rizky Nazar saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/12/2021). Foto: Tangkapan layar

Jakarta, Teraskabar.id–Penyidik Polres Metro Jaya mengungkap  siapa pemasok narkotika jenis ganja ke aktor Rizky Nazar.

Nama pemasok jenis barang haram  tersebut diungkap penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka.

“Pada saat pemeriksaan sementara yang bersangkutan (Rizky Nazar) membeli dari seseorang yang nama panggilannya Ifan. Saat ini Ifan masih dalam pencarian polisi dan dinyatakan DPO,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Ahmad Akbar saat konferensi pers di Mapolres, Rabu (15/12/2021).

Dari hasil pemeriksaan, penyidik juga telah menetapkan Rizky Nazar sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Rizky diamankan pada Senin (13/12/2021) pukul 20.30 WIB di kediamannya di Jalan Munggang, Kramat Jati Jakarta Timur.

Menurut Ahmad, Polisi berhasil mengamankan dua barang bukti berupa narkotika jenis ganja masing-masing seberat 0,36 gram dan  0,61 gram.

Pada kasus itu, Rizky Nazar dijerat Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

  BTS dan Taylor Swift Berjaya di AMA 2021