Polisi Setop Kasus Amaq Sinta, Korban Begal yang Ditetapkan Tersangka

Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto menyalami Amat Sinta, korban begal yang ditetapkan tersangka, Sabtu (16/4/2022). Foto: Istimewa

NTB, Teraskabar.id – Polisi setop kasus Amaq Sinta yang menjadi korban begal tapi ditetapkan sebagai tersangka. Penyetopan proses hukum Amaq Sinta tersebut setelah dilakukannya proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum.

“Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil,” kata Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto kepada wartawan, Sabtu (16/4/2022).

Djoko Purwanto menyatakan bahwa, pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)  perkara Murtede alias Amaq Sinta yang menjadi korban begal tapi ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Polri Ungkap 2 Kasus Penghimpunan Dana Ilegal yang Rugikan Warga hingga Triliunan Rupiah

Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.

“Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa, sehingga polisi setop kasus Amaq Sinta,” ujar Djoko.

Polisi Setop Kasus Amaq Sinta
Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di hadapan sejumlah wartawan menjelaskan penghentian perkara kasus Amaq Sinta. Foto: Istimewa

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menekankan bahwa, penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

“Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas, sehingga Polisi setop kasus Amaq Sinta,” tutup Dedi.

Baca juga: Kapolri Mutasi Lima Pejabat Utama Polda Sulteng, Ini Daftar Namanya

Sebagaimana diketahui, Polres Lombok Tengah menjadi sorotan paska penetapan Amaq Sinta, seorang korban begal, sebagai tersangka pembunuhan atas 2 orang pelaku yang membegalnya. Amaq Sinta sendiri sempat ditahan di Mapolres Lombok, sebelum akhirnya diberi penangguhan penahanan. Namun status tersangka pembunuhan masih disandangnya hingga kini. Kepolisian menyebut penetapan tersangka atas Amaq Sinta sudah berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan kesaksian dari dua pelaku begal yang selamat.

  Dua Desa Nyaris Bentrok di Morowali Akibat Penikaman di Pertandingan Sepak Bola

Dari jumpa pers di Mapolres Lombok Tengah pada Selasa (12/4/2022) sebagaimana dikutip dari Detik.com, tersisa cerita kronologi duel maut yang melibatkan Amaq Sinta dan keempat pelaku begal pada saat kejadian. Kronologi itulah yang kemudian membuat penyidik mengambil kesimpulan bahwa Amaq Sinta pantas diproses hukum sebagai tersangka pembunuhan.

Wakapolres Lombok Tengah Kompol I Ketut Tamiana yang memimpin jumpa pers tersebut menjelaskan, kasus pembegalan itu terjadi pada 10 April 2022, pukul 01.30 WITA di tempat kejadian perkara (TKP) Jl. Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.

“Di mana kasus ini diawali dengan adanya percobaan pencurian dengan kekerasan. Jumlah pelakunya empat orang, korban satu orang,” ujar Tamiana mengawali paparannya.

Ia mengungkap empat nama pelaku pembegalan, terdiri atas Pendi, Oki, Wahid, dan Holidi.

“Sedangkan korbannya adalah M alias AS,” ujarnya, merujuk pada Amaq Sinta.

Ia lantas menambahkan, “Terkait dengan kronologi kejadian tersebut, terjadilah kasus penganiayaan dengan pemberatan mengakibatkan dua orang korban meninggal dunia atas nama Oki dan Pendi.”

Tamiana lantas memaparkan kronologis peristiwa pada dinihari tersebut. “Di mana kronologi kejadian ini, pada saat dilakukan percobaan pencurian dengan kekerasan, kendaraan daripada korban yang dalam hal ini sekarang sebagai pelaku pembunuhan, dirampas oleh pelaku Pendi dan Oki, atau korban Oki dan Pendi dalam kasus pembunuhan,” ujarnya.

“Di mana pada saat itu, pelaku pembunuhan atau korban percobaan pencurian mempertahankan kendaraannya yang dirampas. Di mana modusnya, pelaku, si Oki , menebas tangan daripada korban, dalam hal ini, pelaku pembunuhan. Akhirnya terjadi pertengkaran di sana. Terjadi pembelaan diri. si korban percobaan pencurian, dalam hal ini pelaku pembunuhan, mengambil sajam (senjata tajam) di pinggangnya. Selanjutnya (ia) menusuk dada daripada korban Pendi, atau pelaku percobaan pencurian dengan kekerasan,” papar Tamiana.

  PT Vale Silaturahmi dengan Kapolda Sultra untuk Perkuat Sinergi

“Selanjutnya, pelaku Oki melarikan diri dengan membawa kendaraan dari pelaku atau korban percobaan pencurian. Selanjutnya pelaku atau korban mengejar pelaku Oki, atau korban Oki. Korban Oki terjatuh dari kendaraan milik pelaku atau korban, dalam hal ini, korban percobaan pencurian. Selanjutnya korban menusuk punggung dari pelaku Oki, dalam hal ini korban pembunuhan, sehingga Oki meninggal dunia di TKP. Sedangkan teman dari pelaku, dalam hal ini korban, atas nama Wahid dan Holidi, melarikan diri melihat temannya tersungkur,” Tamiana menambahkan.

“Itulah kronologi kejadian penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, yang diawali oleh kasus pencurian dengan kekerasan oleh 2 korban dan 2 pelaku,” tegasnya.

Tamiana menyebut bahwa kasus tersebut terungkap dalam waktu kurang dari 24 jam. “Terkait dengan proses penanganan kasus ini, kurang dr 24 jam kasus ini terungkap dengan alat bukti berupa keterangan saksi dan hasil olah TKP,” tambahnya.

Tamiana menyebut ada 4 bilah sajam dan 3 unit kendaraan yang disita polisi dari peristiwa itu. Empat sajam tersebut terdiri dari tiga parang berbagai ukuran milik para begal, dan satu buah pisau milik AmaqSinta. Sementara 3 buah sepeda motor yang disita terdiri atas dua sepeda motor milik pelaku begal dan 1 sepeda motor milik Amaq Sinta.

“Selanjutnya, setelah dilakukan penyelidikan, dilakukan gelar perkara, kasus ini ditingkatkan menjadi proses sidik,” ujar Tamiana.

“Para korban (pelaku begal) kita ketemukan di TKP dalam keadaan bersimbah darah, sebagaimana keterangan dua teman korban yang diduga pelaku curas (pencurian dengan kekerasan),” kata dia.

“Jadi total pelaku pembunuhan 1 orang, yang juga calon korban kasus pencurian dengan kekerasan.Dan yang kita amankan juga, kita jadikan tersangka, teman korban yang lakukan percobaan pencurian dengan kekerasan, dua orang,” tegas Tamiana. (teraskabar)

  Puluhan Ribu Abnaul Alkhairaat Hadiri Haul Guru Tua di Bungku Morowali

 

 

Terkait