Donggala, Teraskabar.id – Kepolisian Resor (Polres) Donggala melalui jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil meringkus tersangka pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Tersangka berinisial S alias Donal (33) ini berhasil diringkus di Kota Palu beberapa waktu lalu. Dari tangan tersangka didapat barang bukti berupa SIM palsu yang dicetak dengan menggunakan printer.
Baca juga: Potensi Pelanggaran pada Tahapan Pencalonan Perseorangan (DPD ) RI pada Pemilu Tahun 2024
Awalnya tersangka ini melihat jasa pembuatan SIM online di media sosial. Kemudian tersangka memesan sebuah SIM B2 umum melalui whatsApp untuk keperluan pribadi. SIM itu dikirim melalui Cash on Delivery atau COD, namun tersangka tidak mau membayar.
“Dari sanalah timbul niat jahatnya membuat SIM Palsu,” kata Kapolres Donggala, AKBP Efos Satria didampingi Kasat Reskrim Iptu Andi Harman Syah dan Kasi Humas, AKP I Nyoman Suwenda, Senin (1/7/2024).
Baca juga: Baksos dan Pemberian SIM Gratis Menyasar Warga Tamanjeka
SIM palsu ini dicetak oleh tersangka melalui jasa percetakan yang ada di kota Palu dan di Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala. Tersangka menjual SIM palsu tersebut dengan harga Rp600 ribu per satu SIM dengan modus tersangka menawarkan ke teman-temannya dengan istilah SIM tembak.
“Yang memesan cukup banyak, baik digunakan di daerah Donggala maupun akan digunakan ke daerah Morowali,” tambahnya.
Baca juga: Polres Touna Meringkus IRT Pengedar Obat Keras, Ribuan Butir THD Diamankan
Polisi saat ini masih terus mengembangkan kasus tersebut. Menurut Kapolres akan ada tersangka lain. Menurutnya, tersangka S yang sudah ditahan akan dikenakan Pasal 264 (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
“Ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” tegasnya.
Dengan ditangkapnya pelaku pemalsuan pembuatan SIM tersebut, Kapolres Donggala juga mengimbau dan menegaskan agar masyarakat jangan sampai tertipu. (jalu/teraskabar)