Kamis, 1 Mei 2025

PPK Sekaligus PA Proyek Tanggul Dampala, Kaban BPBD Morowali Lolos Jeratan Hukum

PPK Sekaligus PA Proyek Tanggul Dampala, Kaban BPBD Morowali Lolos Jeratan Hukum
GRD-KK menggelar aksi demonstrasi di depan kantor BPBD dan Kejaksaan Morowali, Senin (14/4/2025). Foto: Terakbar.id

Morowali, Teraskabar Id– Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Revolusi Demokratik Kabupaten Morowali (GRD-KK) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Kejaksaan Morowali, Senin (14/4/2025).

Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes atas tidak ditetapkannya Kaban BPBD Morowali, Ilham Lamidu, sebagai salah satu tersangka dalam persoalan korupsi tanggul sungai Dampala.

Menurut pengakuan koordinator aksi, Amrin, terdapat beberapa berkas-berkas proyek yang menyebutkan bahwa Ilham Lamidu bertindak selaku Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek yang merugikan 700 juta lebih keuangan Negara ini.

“Kasus yang merugikan keuangan Negara ratusan juta itu menjadi pertanyaan terhadap supremasi hukum di Kabupaten Morowali,”ujarnya lewat orasi.

Amrin mengatakan, ada beberapa berkas proyek tanggul Dampala yang menyebutkan Ilham sebagai PPK, salah satunya kwitansi pembayaran retensi 5%, Surat Perintah Membayar (SPM)-LS, berita acara serah terima pemeliharaan dan berita acara pembayaran.

” Berkas ini yang bertanda tangan adalah PA (lham Lamidu, red), secara tidak langsung bertindak sebagai PPK,” katanya.

Fakta  ini berbanding terbalik dengan penetapan AR sebagai tersangka yang disebut sebagai PPK proyek.

AR seorang ASN di BPBD Morowali dijadikan tersangka atas persoalan ini. Amrin menilai, penetapan tersangka AR adalah korban ketidakadilan dan rendahnya supremasi hukum di Kabupaten Morowali.

Dia menegaskan bahwa bukan AR sebagai PPK jika merujuk pada berkas proyek. Hal ini juga didukung oleh fakta persidangan.

“Saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan PN Tipidkor Palu tak seorang pun yang mengakui bahwa AR sebagai PPK tapi PPTK proyek,”tegasnya.

Sebelumnya, Aparat Penegak Hukum (APH) telah menetapkan 6 orang tersangka korupsi tanggul sungai Dampala. Saat ini telah menjalani persidangan di PN Tipidkor Palu.

  Relawan Sedulur Muda ASRI Konsolidasi, Siap Menangkan Abdul Razak - Sri Suwanto di Pilkada Kalteng 2024

Ilham Lamidu masih aktif menjabat sebagai Kepala Badan BPBD Morowali hingga saat ini. Atas peristiwa tersebut, Amrin menduga ada pihak yang melindungi. (red/teraskabar)