Presiden Jokowi Teken Inpres Penuntasan Rahab Rekon Pascabencana Sulteng

Palu, Teraskabar.id– Presiden Joko Widodo telah menandatangani Inpres Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penuntasan Rehabilitasi dan Rekontruksi Pascabencana Gempa Bumi, Tsunami dan Likuefaksi di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

“Presiden Jokowi teken Inpres Percepatan Rehab dan Rekon dampak bencana Sulawesi Tengah pada Rabu, 21 September 2022,” kata Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura melalui siaran pers yang diterima media ini, Rabu (21/9/2022).

Baca jugaGubernur Sulteng Ajukan Perpanjangan Rehab Rekon hingga 2024

Dalam Inpres tersebut kata Rusdy Mastura, ada perintah kepada kementerian terkait untuk melaksanakan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka penuntasan rehabilitasi dan
rekonstruksi pascabencana gempa bumi, tsunami, dan likuefaksi di Provinsi Sulawesi Tengah.

“Inpres ini merupakan jawaban permohonan kita kepada Presiden RI, Joko Widodo , kiranya dapat memberikan perhatian dan dukungan yang serius untuk memberikan kepastian percepatan penuntasan rehab dan rekon dampak bencana alam dan gempa bumi Sulawesi Tengah,” ujar Rusdy.

“Kita bersyukur Presiden Jokowi teken inpres penuntasan rehab rekon pascabencana,” tambahnya.

Baca juga435 Hektare DAS di Jawa Barat Direhabilitasi PT Vale

Gubernur Rusdy mengharapkan kepada semua kementerian terkait agar dapat menjalankan Inpres dengan baik agar harapan masyarakat terdampak bencana alam dan gempa bumi memperoleh kepastian hak sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah.
Dalam Inpres tersebut disebutkan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka penuntasan rehabilitasi dan
rekonstruksi pascabencana gempa bumi, tsunami, dan likuefaksi di Provinsi Sulawesi Tengah melalui kegiatan;

Baca jugaBNNP Minta Pemprov Sulteng Fasilitasi Pembangunan Balai Rehabilitasi Narkotika

A. Rehabilitasi terdiri atas;

1. perbaikan lingkungan daerah bencana;
2. perbaikan sarana dan prasararta umum;
3. pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat;
4. pemulihan sosial, ekonomi, dan budaya;
5. pemulihan fungsi pemerintahan; dan
6. pemulihan fungsi pelayanan publik,

B. rekonstruksi yang terdiri atas;

1. pembangunan kembali sarana dan prasarana;
2. pembangunan kembali sarana sosial masyarakat;
3. pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat;
4. penerapan rancang bangun yang tepat dan
penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana;
5. partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dan masyarakat;
6. peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya;
7. peningkatan fungsi pelayanan publik; dan
8. peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat. (teraskabar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *