Pria Asal Palolo Sigi Ini Diciduk Polisi karena Miliki Sabu

Sigi, Teraskabar.id –  Seorang pria berinial AT (48) asal Desa Bahagia, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah ditangkap karena memiliki dua paket narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (17/3/2022).

Kasat Reserse Narkoba, AKP Janni Sagala mengatakan, penangkapan AT berdasarkan laporan warga, juga menjadi target operasi polisi. AT ditangkap sekitar pukul 1.30 WITA tanpa perlawanan.

“Saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan dan saat itu juga langsung kami lakukan penggeledahan dan selanjutnya digiring ke Polres Sigi,” ujarnya.

Dari tangan AT, polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua paket sabu-sabu sebarat 0,56 gram, enam plastik klip bening kosong ukuran kecil, satu plastik klip bening ukuran sedang, dompet warna cokelat dan satu unit mobil Honda Brio warna putih.

“ Terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Sigi guna pemeriksaan lebih lanjut, dan terhadap terduga pelaku akan dilakukan pemeriksaan urine serta melakukan pemeriksaan barang bukti di Labfor Makassar,” katanya.

Sementara itu,  Kapolres Sigi AKBP Reja A. Simanjuntak, mengingatkan dan mengimbau kepada seluruh masyarakat Sigi agar selalu bersinergi bersama Polri dalam memberantas peredaran narkoba.  Ia menegaskan, akan berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang.

“Infokan kepada kami jika melihat atau menemukan adanya penyalahgunaan narkoba. Sekecil apapun informasi itu, akan kami tindaklajuti,” ujar Kapolres. (teraskabar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *