Morowali, Teraskabar.id – Satresnarkoba Polres Morowali karena mengamankan seorang pria inisial FA (43), Kamis (21/11/2024) sekitar pukul 15.40 Wita di Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
FA diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa 2 sachet narkotika jenis sabu dengan berat bruto 42,1 gram, sebuah tas warna hitam, satu unit timbangan digital, satu handpone merek Oppo warna merah.
Kasat Resnarkoba Polres Morowali, IPTU Komang Darmawa Adi, S.H., mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah penginapan di Desa Bahodopi.
“Kami segera bergerak ke lokasi dan mendapati seorang lelaki yang mencurigakan sedang berdiri di samping mobil. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dua paket narkotika jenis sabu di tempat berbeda, yakni di dalam tas dan kantong celana pelaku,” kata IPTU Komang Darmawa kepada media, Selasa (26/11/2024).
Berdasarkan penyelidikan lanjutnya, tersangka FA menerima narkotika jenis sabu dari seorang lelaki berinisial R untuk diantarkan ke Bahodopi. Saat ini, polisi masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman Hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup.
Kapolres Morowali AKBP Suprianto S.I.K., M.H., mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi yang berharga dan menegaskan komitmen jajarannya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Morowali.
“Kami akan terus bekerja keras untuk memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tegasnya. (red/teraskabar)