Sigi, Teraskabar.id – Pria paruh baya inisial SM (56), warga Desa Kabobona, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng), telah ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sigi pada Kamis (6/7/2023) sekitar pukul 17.00 Wita di Desa Kabobona.
Saat ditangkap, pria tersebut kedapatan membawa lima bungkus kecil berisi kristal putih yang diduga sabu, yang dikemas dalam plastik bening. Total berat kelima bungkus diduga sabu tersebut adalah 0,53 gram.
Baca juga: Pria Paruh Baya di Kulawi Sigi Ditemukan Tewas Tergantung di Ruang Dapur
“Selain lima bungkus kecil berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat 0,53 gram, kami juga menyita sendok yang terbuat dari pipet, pembungkus kopi ABC, dan uang tunai senilai Rp 90.000,” kata AKP Jani Sagala, Kasat Narkoba Polres Sigi, pada hari Jumat (7/7/2023).
Menurut Kasat Narkoba, pelaku merupakan target operasi Satuan Narkoba Polres Sigi. Pria paruh baya ini diduga sering terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu.
Baca juga: Pembunuh Perempuan Paruh Baya dan Balita di Desa Watutau Poso Masih Misteri
“Informasi yang kami terima dari masyarakat menyebutkan bahwa pelaku sering kali menjual sabu di Desa Kabobona dengan harga Rp 100 ribu per paket kepada pembeli yang datang,” kata Kasat.
Baca juga: Seorang Ibu Paruh Baya di Donggala Nekat Jualan Sabu
Sabu tersebut, tambah Kasat, diperoleh pelaku dari seseorang di Kelurahan Kayumalue, Kota Palu, dengan tujuan untuk dijual kembali di Desa Kabobona.
Baca juga: Minum Racun Rumput, Ibu Paruh Baya Ini Dibopong Menuju Jalan Desa di Morowali
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Markas Kepolisian Resor Sigi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, dengan dugaan melanggar Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Jani Sagala. (teraskabar)