Palu, Teraskabar.id – Masa pemutihan pajak kendaraan bermotor melalui Program BERANI Bebas Tunggakan Pajak berhasil menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Sulawesi Tengah. Kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlangsung mulai 14 April hingga 14 Mei 2025, berhasil mencatatkan total transaksi mencapai Rp82,6 Miliar atau angka pastinya Rp82.624.804.219 atau setara Rp82,6 miliar.
“”Nilai nominal secara rupiah mencapai Rp82.624.804.219 yang terbagi untuk provinsi sebesar Rp 50.377.311.011 dan kabupaten/kota sebanyak Rp32.247.493.208,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulteng, Rifki Ananta kepada media ini, Sabtu (17/5/2025).
Ia menjelaskan, dari total transaksi pembayaran obyek pajak kendaraan Rp82,6 Miliar tersebut, berlangsung selama pelaksanaan Program BERANI Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, yakni sejak 14 April hingga 14 Mei 2025.
Total transaksi PKB tersebut berasal dari 156.232 obyek pajak, dengan rincian kendaraan roda empat (R4) sebanyak 28.995 unit dan R2 sebanyak 128.137 unit.
Berdasarkan database aplikasi Samsat, realisasi transaksi obyek PKB masing-masing kabupaten/kota se Sulteng, Kota Palu menempati urutan teratas dengan capaian Rp11.973.395.604. Disusul Kabupaten Banggai Rp4.128.264.553, dan Parigi Moutong Rp3.068.039.283.
Data secara lengkapnya sebagai berikut;
1. Kabupaten Banggai Rp.4.128.264.553
2. Kabuaten Poso Rp2.086.480.694
3. Kabupaten Donggala Rp2.211.176.983
4. Kabupaten Tolitoli Rp1.521.410.005
5. Kabupaten Buol Rp651.893.145
6. Kabypaten Morowali Rp2.219.785.582
7. Kabupaten Bangkep Rp508.311.644
8. Kabupaten Parimo Rp3.068.039.283
9. Kabupaten Touna Rp868.828.164
10. Kabupaten Sigi Rp2.377.945.492
11. Morowali Utara Rp1.366.940.880
12. Banggai Laut Rp265.021.179
13. Kota Palu Rp11.973.395.604
Sebelumnya diberitakan, masa pemutihan pajak kendaraan bermotor betul betul dimanfaatkan oleh obyek pajak di Provinsi Sulawesi Tengah. Kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor yang berlangsung mulai 14 April hingga 14 Mei 2025, tercatat puluhan ribuan obyek pajak yang menunggak melakukan transaksi.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulteng, Rifki Ananta kepada media pada Sabtu (17/5/2025), mengatakan, sejak loket pemutihan pajak kendaraan bermotor dibuka, tepatnya pada 14 April 2025, hingga 4 hari jelang batas waktu pemutihan, Sabtu (10/5/2025), jumlah penunggak pajak yang sudah terlayani sebanyak 7.018 obyek. Rinciannya, 5.640 unit kendaraan roda (R2) dan 1.378 unit kendaraan roda empat (R4).
Dari total realisasi transaksi penunggak pajak tersebut, realisasi transaksi obyek penunggak pajak masalaku 2022 ke bawah sebanyak 3.416 obyek, dengan rincian R2 sebanyak sebanyak 2.831 unit dan R4 sejumlah 585 unit.
Khusus realisasi transaksi pada hari Ahad (11/5/2025), tercatat sebanyak 232 obyek pajak, dengan rincian R2 sebanyak 192 unit dan R4 tercatat 40 unit. Dan total realisasi tunggakan masalaku 2022 ke belakang khusus pada hari Ahad tersebut, sebanyak 102 objek. Rinciannya, R2 sebanyak 87 unit dan R4 sebanyak 15 unit.
Adapun data realisasi transaksi tunggakan masalaku 2022 ke belakang selama masa pemutihan tercatat total sebanyak 44.517 obyek pajak, terdiri dari kendaraan R2 mencapai 37.943 unit dan R4 sebanyak 6.574 unit. (red/teraskabar)







