Parimo, Teraskabar.id – Satuan Polisi Lalulintas (Satlantas) Polres Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng), mengamankan 51 sepeda motor berknalpot brong atau tidak sesuai standar.
“Penertiban kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi akan dilaksanakan hingga 10 April 2024,” kata Kasi Humas Polres Parigi Moutong, AKP J. Turangan di Parigi, Senin (18/3/2024).
Selain kendaraan roda dua, pihaknya juga mengamankan sebanyak tujuh kendaraan roda empat yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar.
Baca juga: Motor Knalpot Bogar di Morowali Ditindaki Polisi, Menimbulkan Kebisingan di Malam Ramadan
Penertiban kendaraan knalpot brong ini kata Turungan, dimulai sejak 11 Maret 2024 atau sehari sebelum bulan suci Ramadan, guna memberi rasa nyaman kepada masyarakat di daerah itu selama bulan suci Ramadan.
“Kendaraan yang menggunakan knlapot brong oleh anak muda ini dari bulan puasa tahun sebelumnya sangat mengganggu kenyamanan bagi masyarakat,” ujarnya.
Puluhan kendaraan yang sudah diamankan kurang lebih 51 unit tersebut, semuanya ditilang dan ditahan selama tiga bulan.
Baca juga: Polres Buol Evakuasi Alat Berat Hasil Penertiban PETI di Sungai Tabong
Selain knalpot brong, polisi juga memeriksa kelengkapan kendaraan dan ada beberapa yang ditemukan tidak memiliki kelengkapan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Dan kami juga merasa bersyukur karena kegiatan ini mendapat apresiasi dari masyarakat. Sehingga kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Parigi Moutong,” ucapnya.
Ada beberapa pengendara ungkapnya, mencoba melakukan balap liar, namun mereka lebih ke konvoi. Sehingga, sangat mengganggu pengendara lain.
Baca juga: Permintaan Penertiban Tambang Ilegal, Polda Sulteng: Intelejen Sementara Petakan Lokasi
Menurutnya, peningkatan penertiban tersebut dimaksudkan agar pengguna kendaraan bermotor tidak ugal ugalan saat berkendara di jalan raya.
Selain itu, penertiban bertujuan agar pengendara tidak melanggar aturan lalulintas. Sehingga, dikhawatirkan akan menyebabkan kecelakaan bagi pengguna jalan lain maupun pengendara itu sendiri. (teraskabar)